Dalam petikan putusan MK tersebut, PKS berdalih bahwa perolehan suara di 2 kecamatan, Kecamatan Ngusikan dan Kecamatan Ploso terdapat selisih angka. Di dua kecamatan di Dapil VI (Ploso, Ngusikan, Plandaan dan Kabuh) tersebut terdapat perbedaan perolehan suara antara saksi dengan ketetapan suara KPU Jombang.
“Benar. Gugatan itu ditolak MK karena bukti yang diajukan kurang kuat. Di dua kecamatan tersebut, versi termohon dan versi pemohon terdapat selisih 369 suara,” ungkap Ja’far, Divisi Pemilihan dan Penghitungan Suara KPU Jombang sembari menunjukkan petikan keputusan yang ditandatangani Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein di kantornya, Rabu (24/6).
Dijelaskannya, pada proses pembuktian, PKS sempat mengajukan sejumlah barang bukti tertulis dan tiga orang saksi. Namun, MK menilai, bukti tersebut tidak dapat dijadikan bukti sah.
“Kalau melihat amar putusannya, terdapat perbedaan tanda tangan KPPS di form C dengan tanda tangan KPPS di formulir C-1,” papar Ja’far.
Kata Ja’far, bukti P-4 yang diajukan hanyalah laporan keberatan dari saksi pemohon yang tidak ada hubungannya dengan angka atau jumlah perolehan suara. “Itu yang menjadi dasar MK menolak permohonan gugatan PKS,” katanya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi hal ini, kubu PKS Jombang belum dapat memberikan keterangan. Berkali-kali, telepon seluler yang dihubungi tersambung dengan mailbox. abd
Baca juga :
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?