Kejaksaan beralasan, tidak dikurungnya Matali dikarenakan ancaman hukuman yang diterimanya kurang dari 5 tahun. Matali, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 a dan b KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hanya mendapat sanksi kurungan 1 tahun.
“Sesuai dengan pasal tadi, yang bisa ditahan adalah yang terancam hukuman diatas lima tahun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Sunarto, SH di kantornya.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Matali didasarkan pada pasal 65 Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman satu tahun penjara. Status tersangka itu dikarenakan caleg terpilih dari dapil 3 (Mojowarno, Mojoagung, Bareng, Wonosalam) tidak melaporkan pesta haram tersebut.
“Tersangka mengetahui ada tindak pidana psikotropika tapi tidak melaporkan. Dia (Matali, red) juga dikenai denda paling banyak Rp 20 juta,” terang Kajari.
Sementara, Sekretaris DPC PDIP Jombang, Bahana Bela Binanda menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas penetapan Matali sebagai tersangka sabu-sabu. Dikatakannya, status tersangka tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum ada putusan vonis pengadilan.
“Untuk saat ini kita belum putuskan. Tapi, sesuai aturan partai, seorang kader bisa dicopot keanggotaannya atau dianulir sebagai caleg terpilih, apabila sanksi hukuman pidana yang diterima minimal 5 tahun penjara,” ujar Bela via ponsel.
Seperti diketahui, kasus sabu-sabu yang melibatkan sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jombang sempat melibatkan jajaran pengurus partai. Diantaranya, Jatmiko Dwi Utomo (36), Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang yang terlebih dulu ditetapkan Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tersangka karena tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu. abd
Baca juga : www.beritakota.net
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?