ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Caleg Terpilih PDIP Jombang Tersangka Sabu


JOMBANG - Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Jombang dari PDIP, Matali (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu-sabu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (4/6) kemarin. Ironinya, Kejari Jombang tidak menahan tersangka yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut.

Kejaksaan beralasan, tidak dikurungnya Matali dikarenakan ancaman hukuman yang diterimanya kurang dari 5 tahun. Matali, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 a dan b KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hanya mendapat sanksi kurungan 1 tahun.

“Sesuai dengan pasal tadi, yang bisa ditahan adalah yang terancam hukuman diatas lima tahun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Sunarto, SH di kantornya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Matali didasarkan pada pasal 65 Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman satu tahun penjara. Status tersangka itu dikarenakan caleg terpilih dari dapil 3 (Mojowarno, Mojoagung, Bareng, Wonosalam) tidak melaporkan pesta haram tersebut.

“Tersangka mengetahui ada tindak pidana psikotropika tapi tidak melaporkan. Dia (Matali, red) juga dikenai denda paling banyak Rp 20 juta,” terang Kajari.

Sementara, Sekretaris DPC PDIP Jombang, Bahana Bela Binanda menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas penetapan Matali sebagai tersangka sabu-sabu. Dikatakannya, status tersangka tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum ada putusan vonis pengadilan.

“Untuk saat ini kita belum putuskan. Tapi, sesuai aturan partai, seorang kader bisa dicopot keanggotaannya atau dianulir sebagai caleg terpilih, apabila sanksi hukuman pidana yang diterima minimal 5 tahun penjara,” ujar Bela via ponsel.

Seperti diketahui, kasus sabu-sabu yang melibatkan sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jombang sempat melibatkan jajaran pengurus partai. Diantaranya, Jatmiko Dwi Utomo (36), Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang yang terlebih dulu ditetapkan Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tersangka karena tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu. abd

Baca juga : www.beritakota.net
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All