ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Dua Koruptor Dishub Ngandang


Diganjar Maksimal 20 Tahun Kurungan

JOMBANG – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menjebloskan dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang ke penjara. Penahanan terhadap keduanya itu dikarenakan tindak korupsi kasus retribusi jalan senilai total Rp 100 juta lebih dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.

“Tindakan tersangka kita jerat dengan pasal 2, 3, 11 dan 12, UU No 31 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman minimal 4 tahun penjara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Sunarto, SH, Senin (25/5).

Sebelum dijebloskan ketahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP), kedua tersangka sempat diperiksa secara intensif oleh dua jaksa, Yusup, SH selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Suhadi,SH, di ruangan yang berbeda. Pejabat penting tersebut dihujani 20 pertanyaan sebelum akhirnya harus digelandang ke mobil tahanan kejaksaan.

“Pak Hernawan diperiksa di sebelah ruang Kepala Sub Bagian Pembinaan ditempat Pak Sony diperiksa,” ujar seorang staf Kejari yang enggan disebut namanya.

Kejaksaan Jombang beralasan, penahanan yang dilakukan itu untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri. Dua orang penting yang sempat menjabat Kepala Dinas Perhubungan setempat itu dianggap telah merugikan negara dan upaya memperkaya diri.

“Mereka yang ditahan atas nama Sony Hersono dan Hernawan. Keduanya ditahan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti,” tandas Sunarto.

Menurutnya, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari, sejak ditetapkannya status tahanan terhadap tersangka hingga 13 Juni 2009. Dikatakan Sunarto, Sony harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai Kadishub Jombang, periode Juni 2006 sampai dengan medio Mei 2007.

“Kalau Pak Her (Hernawan, red) juga bertanggungjawab terhadap kasus ini, mulai Juli 2007 hingga Desember 2008. Modusnya jelas, penggelapan dana retribusi kelas jalan sebesar Rp 100 juta lebih,” katanya. abd

Baca juga : www.beritakota.net
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All