ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Koruptor KUT Rp 4,8 M Ditangkap


MA Terima Kasasi Kejaksaan Negeri Jombang

JOMBANG – Terkait kasus tindak korupsi di Kabupaten Jombang, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil mengeksekusi Farid Fathoni AF (41), Rabu (04/2) sebagai tersangka tindak korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) senilai lebih dari Rp 4,8 M. Fatoni, diringkus Kejaksaan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2226.K/Pid/2004 yang menetapkan hukuman kepada tersangka selama 2 tahun.

Kajari Jombang, Sunarto, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Jombang, Yusup, SH mengatakan, dengan turunnya putusan MA, sekaligus membatalkan demi hukum vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jombang kepada tersangka. Putusan MA itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk menangkap tersangka melalui surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jombang Nomor : PRINT 232/0.5.8/Euh.1/03/2009.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana dengan pasal 1 ayat 1 sub. b jo pasal 28 jo pasal 34 UU No. 3/1971 jo pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana dirubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain hukuman 2 tahun, tersangka juga dikenai denda Rp 500 ribu,” jelas Yusup didampingi Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH.

Diterangkan oleh Yusup, datangnya putusan MA untuk menjerat tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang melayangkan kasasi dari putusan bebas terhadap Farid Fathoni AF yang diberikan PN Jombang. Menurut Yusup, kasasi itu dikirimkan ke MA karena pihaknya meyakini tersangka yang juga Ketua LSM Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Presidium Jombang menyelewengkan aliran dana KUT.

“Begitu pengadilan memutus bebas, kita langsung kirimkan kasasi dan akhirnya diterima oleh MA tanggal 7 Juni 2005, dan akhirnya sekarang kita lakukan eksekusi,” tandas jaksa berkacamata ini.

Lebih lanjut Yusup mengatakan, dari aliran dana KUT yang berlangsung antara medio Desember 1998 – Desember 1999, Farid telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri atau golongan. Dari nilai kucuran dana KUT Rp 4.882.155.420,86, tersangka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang itu merugikan negara sebesar Rp 414.593.750.

“Dari nilai 4 miliar lebih itu, yang kita sita untuk negara masih tersisa Rp 92.578.250,” kata Yusup yang diamini Sugimin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH menjelaskan, kendati sering beralasan dan mengelak pemanggilan saat dimintai keterangan, namun proses penangkapan Farid Fathoni terbilang cepat. Farid, menurut Sugimin, dijemput di rumah tinggalnya dan tanpa melakukan perlawanan.

“Saya yang ambil sendiri di rumahnya pada pagi hari dengan menyaru sebagai tamu. Padahal sebenarnya, saya sendiri belum tahu sosok Farid karena waktu kasus ini diperiksa, saya belum bertugas di Jombang,” aku Sugimin.

Seperti diketahui, aliaran dana KUT yang dikelola Farid Fathoni selaku Ketua LSM PPM Presidium Jombang dikucurkan untuk 9 kecamatan di Kabupaten Jombang. Melalui surat Bupati Jombang, No. 521/14/405.14/1999 tertanggal 16 Januari 1999, Farid diberi kuasa menyalurkan untuk Kecamatan Jombang, Diwek, Jogoroto, Perak, Ngoro, Bareng, Wonosalam, Mojowarno dan Kecamatan Mojoagung dengan total dana Rp 4,8 M. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All