ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

KPUD Jombang Angkat Tangan



Dua Caleg Tergusur Muncul di Kartu Suara

JOMBANG – Dua dari 4 calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jombang yang dinyatakan mundur muncul dalam surat suara. Pasalnya, kedua caleg yang telah masuk dalam rekapan 611 Daftar Calon Tetap (DCT) KPUD Jombang tersebut mengundurkan diri setelah tanggal 17 Desember 2008.

Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Minan Rohman membenarkan, bahwa dua caleg yang satu diantaranya meninggal dunia tersebut telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Diakui Minan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan munculnya nama caleg yang tercoret dari DCT itu muncul dalam surat suara.

Ia mengatakan, dua nama caleg yang tetap muncul di kartu suara itu akibat pengunduran diri yang melewati batas ketentuan KPU yang tertera dalam surat KPU No. 3390/15/XI/2008. Sebab, lanjut Minan, surat tertanggal 26 Nopember 2008 tentang Permasalahan Nama Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota itu menyebut, bahwa caleg yang mengundurkan diri setelah tanggal 17 Desember 2008, namanya tetap tercantum dalam surat suara.

“Sebenarnya di DCS (Daftar Calon Sementara, red) ada 9 orang yang mengundurkan diri. Tapi yang lebih urgen adalah menjelaskan kepada masyarakat terkait nama dua caleg dari 611 orang yang ditetapkan di DCT muncul di kartu suara. Acuannya surat KPU itu,” ulas Minan diplomatis, Rabu (21/01) di ruangannya.

Dikatakan Minan, terhadap dua calon yang mengundurkan diri sebelum 17 Desember 2008, Arie Juswanti dari PPRN caleg Dapil VI dengan nomor urut 1 dan Iqbal Felisiano, caleg Dapil III nomor urut 1 dari PMB sudah dikeluarkan namanya dari DCT dan sudah dilaporkan ke KPU Jakarta untuk tidak dicantumkan dalam surat suara Pemilu 2009.

“Tapi, untuk dua caleg dari PKS, Zumrotin Nikmah caleg Dapil II nomor urut 10 dan Didik Syafrullah Pribadi, caleg PKPB dari Dapil II nomor urut 1 yang mundur setelah tanggal 17 Deesember 2008, nama mereka tetap muncul dalam surat suara, itu yang jadi masalah,” paparnya.

Terkait hal ini, KPUD Jombang akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh KPPS di Daerah Pemilihan masing-masing caleg. Seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No. 35/2008, pihaknya meminta agar KPPS mengumumkan dua caleg tercoret tersebut saat pemungutan suara.

“Apabila ada pemilih yang menandai dua calon tersebut, suaranya tetap sah dan akan kembali menjadi suara partai,” jelas Minan.

Didesak tentang pengunduran diri para caleg tersebut ? Minan dengan lugas mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti dari caleg yang mundur tersebut. Namun buru-buru Minan mengatakan, mayoritas caleg tersebut hanya menyampaikan pengunduran dirinya kepada partai secara tertulis dan bermaterai.

“Kemudian partai menarik calegnya dari DCT dan disampaikan kepada KPUD. Yang punya alasan hanya Zumrotin Nikmah karena jadi pendamping PNPM Mandiri, kalau Didik kan karena meninggal dunia ? Tapi rata-rata pengunduran diri mereka tanpa alasan,” jelasnya.

Seperti diketahui, setelah dilakukannya public review, dari 618 caleg yang terjaring dalam DCS di KPUD Jombang akhirnya diputuskan 611 orang masuk dalam DCT. Keputusan DCT caleg tersebut dilalui oleh KPUD setempat melalui sidang pleno pada 14 Desember 2008.

“Jadi posisi terakhir, untuk jumlah caleg di DCT berjumlah 607 orang yang ikut Pemilu 2009 dalam rangka memperebutkan 50 kursi di DPRD Jombang,” katanya. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All