JOMBANG – Kendati tidak serta merta membatalkan kewajiban menyerahkan Rekening Dana Kampanye (RDK) Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2009, namun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak telah mengurangi nilai fungsi dari aturan. Banyak kalangan menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak sudah tidak memiliki substansi pasca putusan tersebut.
“Ya, karena kewajiban tiap parpol untuk menyerahkan RDK setelah putusan MK digedog, sangat berdampak pada parpol,” tandas Wakil Ketua DPC PKB Jombang Solichin Ruslie, SH, Kamis (29/01).
Ditemui di kantornya, Ruslie mengatakan, mengacu ketetapan hukum yang diatur oleh UU 10/2008 dan Peraturan KPU 19/2008 tentang Pedoman Kampanye, MK telah sengaja mengalihkan kampanye kolektif melalui parpol menjadi kampanye personal para calon legislatif (caleg).
“Esensi dari penyerahan RDK, saat ini sudah tidak relevan lagi,” cetus Ruslie.
Menurutnya, fungsi parpol yang sebelumnya memiliki kewenangan penuh dalam Pemilu, kini mulai berubah. Akibat keputusan MK tersebut, parpol saat ini hanya bertindak sebagai koordinator.
“Kewajibannya hanya menjaga bagaimana para calegnya tidak saling tabrak, dan tetap bersaing secara sehat,” keluh lelaki yang juga praktisi hukum itu dengan nada tinggi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Machwal Huda menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan tentang penyerahan RDK oleh parpol. Menurutnya, tahapan yang diatur oleh perundangan menyebut, parpol harus sudah menyerahkan RDK paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye dan rapat umum.
“Kita akan jalankan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, paling lambat tanggal 9 Maret merupakan hari terakhir penyerahan RDK,” ucap Machwal di KPUD Jombang.
Bukan hanya itu, Machwal dengan suara agak meninggi berniat akan memberikan sanksi kepada parpol. Dikatakannnya, jika sampai akhir masa tenggat parpol belum juga menyerahkan RDK, KPUD tak segan untuk melakukan pencoretan.
“Sesuai pasal 61, Peraturan KPU 19 tahun 2008, parpol yang tidak menyerahkan RDK akan kita anulir dari daftar peserta Pemilu 2009,” tegas pria bertubuh subur ini menjelaskan.
Seperti diketahui, KPUD Jombang mencatat, dari 35 parpol yang terdaftar sebagai kontestan Pemilu 2009 di Jombang, 14 diantaranya belum menyerahkan RDK sebagai persyaratan. Keempat belas parpol tersebut, antara lain, PPDI, PK, Barnas, PPD, PMB, PSI, Partai Buruh, Partai Patriot, PDK, Partai Pelopor, PNBKI, PBB, PBR, serta PKPI.
“Rata-rata, mereka (parpol, red) adalah partai baru dan selebihnya partai yang perolehan suara sebelumnya tidak terlalu signifikan,” ungkap Machwal. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?