JPU beralasan, belum melakukan kajian dari materi tuntutan yang akan dijatuhkan. Dikatakan JPU, tuntutan kepada terdakwa masih akan dipelajari lebih dalam dan rinci.
“Ya, kita minta kesempatan dua minggu lagi untuk mempelajari materi tuntutan. Sebab, kita harus membuat tuntutan yang sesuai, mana yang memberatkan dan mana yang meringankan,” kelit Suhadi, salah seorang dari dua JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Tak pelak, ungkapan JPU tersebut seketika itu juga direspon oleh kuasa hukum terdakwa. Slamet Yuwono dari OC Kaligis langsung angkat bicara. Debat argumen pun membahana di ruang persidangan. Kendati demikian, dengan terpaksa tim pengacara Sugik akhirnya manyepakati permintaan JPU.
Sidang yang berlangsung tidak kurang dari 30 menit itupun bubar setelah Majelis Hakim mengetokkan palu di meja hijau ruang sidang. Tanpa ragu, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono, SH memutuskan sidang ditunda.
“Sesuai dengan alasan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kesepakatan, sidang kita tunda pada hari Senin tanggal 15 Desember 2008,” ucap Kartijono disambut sorak kecewa pengunjung sidang.
Ditemui usai sidang, Slamet mengaku kecewa dengan pernyataan JPU yang menunda sidang tuntutan kepada terdakwa. Menurutnya, JPU tidak perlu mengulur-ulur waktu untuk menuntut terdakwa.
“Ini namanya jaksa mandul. Sebab, putusan PK atas pembebasan Kemat dan Devid bisa dijadikan dasar JPU melakukan penuntutan, nggak perlu harus diulur-ulur,” tandas Slamet sembari menyebut adanya konspirasi dalam persidangan.
Dijelaskan oleh Slamet, sebenarnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menjatuhkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bebas. Dengan begitu, masih kata Slamet, tuntutan JPU secara langsung akan mengikuti putusan PK.
“Tapi faktanya kan berbeda. Mereka (JPU, red) hanya pandai membuat dakwaan tapi nggak bisa membuat tuntutan. JPU hanya mengulur waktu tanpa alasan jelas dan terkesan mengada-ada,” geram Slamet.
Terpisah, saat dimintai komentarnya, terdakwa Sugik mengeluhkan, sikap JPU yang menunda persidangan. Sebab, jika hal itu terus tertunda akan memperpanjang status penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota.
“Saya itu pernah melakukan pembunuhan kepada Asrori, kenapa sidang harus ditunda-tunda. Buktinya kan sudah jelas, kalau PK Kemat dan Devid sudah dikabulkan, tapi kenapa status saya masih digantung ?” kata Sugik. “Saya sangat kecewa,” sambungnya sambil meninggalkan ruang sidang.
Seperti diketahui, Maman Sugianto alias Sugik disangka ikut membunuh M. Asrori bersama dua rekannya, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto. Dari proses persidangan yang berlangsung, Sugik lebih dulu 'dibebaskan' dengan status penangguhan penahanan daripada dua terpidana 17 dan 12 tahun, Kemat dan Devid yang kini telah menghirup udara bebas. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?