ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Sugik Dibebaskan !



Pengacara : 'Sejarah Baru Untuk Kejaksaan Jombang'

JOMBANG - Kendati sempat tertunda, akhirnya sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (15/12) memutus bebas terdakwa Maman Sugianto alias Sugik. Sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa korban salah tangkap akibat tuduhan membunuh M. Asrori versi kebun tebu itu, kini dapat menikmati udara bebas.

Dalam sidang yang berlangsung tertib dan lancar tersebut, tiga JPU membacakan secara bergantian tuntutannya. Dihadapan Majelis Hakim dan 3 pengacara terdakwa, JPU dengan tegas menyatakan, Sugik bebas dari segala dakwaan.

"Dengan memperhatikan surat keputusan Mahkamah Agung dan segala bukti yang menyatakan tidak adanya unsur kesengajaan, maka Maman Sugianto alias Sugik dinyatakan bebas," tandas JPU.

JPU dalam tuntutannya juga bersedia mengembalikan nama baik terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan yang tidak dilakukan. Disamping itu, JPU meminta agar mengembalikan seluruh barang bukti yang pernah diajukan dalam persidangan.

"Dengan tuntutan tersebut, segera mengembalikan harkat dan martabat terdakwa serta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha merk Jupiter dan mobil Carry warba biru kepada pemiliknya," kata JPU.

Tuntutan bebas yang dibacakan tersebut, menyusul surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bebas kepada dua terpidana sebelumnya, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto dalam perkara yang sama. Sayangnya, tuntutan bebas dari JPU tersebut harus tertunda keputusannya. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jombang mengaku masih ingin mempelajari surat keputusan bebas dari MA.

"Karena surat MA baru kita terima hari ini, maka kita masih akan melanjutkan sidang keputusan bebas ini pada Rabu, tanggal 17 Desember 2008," papar Ketua Majelis Hakim, Kartijono, SH.

Kendati demikian, sidang yang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB tersebut tetap mendapat sorak takbir para pengunjung yang mengelu-elukan tuntutan bebas dari JPU. Kontan, saat mendengar tuntutan bebas, Sugik langsung beranjak dari kursi sidangnya dan melakukan sujud syukur.

"Alhamdulillah, saya merasa bahagia dengan keputusan yang seharusnya saya terima. Karena selama ini, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan pada saya," kata Sugik yang dimintai komentarnya usai sidang.

Diakuinya, perasaan bahagia tersebut tak dapat ia ungkapkan dengan kata-kata. Dengan mata berkaca-kaca, Sugik yang diantar kerabat dan didampingi dua terpidana yang bebas sebelumnya, Kemat dan Devid mengatakan, dirinya tak dapat membalas segala bantuan dan dukungan selama proses persidangan.

"Terima kasih kepada para pengacara, jaksa yang menuntut bebas saya dan juga teman-teman wartawan yang selalu mengawal perjalanan sidang," urai Sugik sambil merangkul istri dan anak perempuan semata wayangnya di halaman PN Jombang.

Mengomentari tuntutan bebas dan tertundanya keputusan bebas dari PN Jombang, seorang kuasa hukum Kemat Cs, Slamet Yuwono mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan sejarah baru bagi penegakan hukum di Jombang. Pihaknya juga mengaku, 'angkat topi' atas tuntutan JPU yang telah berani menuntut bebas Maman Sugianto.

"Yang pasti, kita menyambut gembira tuntutan bebas itu. Kalau hakim masih menunda keputusannya, mungkin harus mempelajari surat dari MA yang baru diterimanya," jelas M. Dhofir yang diangguki Adilla dan Slamet Yuwono dari OC Kaligis and Associates.

Seperti diketahui, agenda tuntutan JPU yang sedianya dibacakan pada Selasa (09/12) pekan lalu kepada terdakwa Maman Sugianto sempat tertunda. Menurut paparan JPU, permintaan ditundanya persidangan saat itu karena ketidaksiapan JPU dalam pembuatan tuntutan kepada Maman Sugianto. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All