JOMBANG - Sejumlah pemilik outlet kosmetik di Kabupaten Jombang menyayangkan razia kosmetik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Menurut mereka, Dinkes dalam melakukan razia tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Pakai etika dong, jangan asal nylonong tanpa pemberitahuan kayak gitu,” geram Linda
pemilik counter kosmetik di Mitra Swalayan Jombang, Rabu (03/12).
Kendati demikian, Linda mengaku tidak mengetahui beberapa produk kosmetik yang dijualnya dalam katagori terlarang. Linda beralasan, kosmetik yang tergolong Public Warning (PW) yang dijualnya itu mengikuti permintaan konsumen.
“Karena kita nggak pernah dikasih edaran atau pemberitahuan tentang jenis kosmetik ilegal apalagi yang PW itu. Kok tiba-tiba ada razia,” keluh Linda yang juga staf pengajar di sebuah sekolah kejuruan di Jombang.
Menurut Kepala seksi (Kasi) Farmasi, Makanan dan Minuman (Farmakmin) Dinkeskab Jombang, Chyntia, operasi kosmetik ilegal tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), No. KH 00.01.432.6147. Surat BPOM tertanggal 26 November 2008 itu menyebut pelarangan terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang.
“Sebenarnya, razia ini hanya bersifat pembinaan. Kita berharap, para pemilik outlet lebih berhati-hati dan tidak asal menjual produk daftar public warning,” terang Chyntia lugas.
Dijelaskannya, beberapa kosmetik yang tidak memiliki ijin akan tetap diamankan oleh Dinkes. Pihaknya juga meminta, agar kosmetik ilegal tersebut dikembalikan ke distributornya.
“Selain itu, para pemilik counter akan kita undang untuk memberikan penjelasan,” singkatnya. “Dan nantinya, kosmetik yang katagorinya PW akan dimusnahkan,” imbuh Chyntia.
Dari razia yang dilakukan oleh Tim Dinkeskab Jombang di beberapa swalayan, ditemukan sebanyak 82 jenis kosmetik ilegal dan 3 kosmetik masuk katagori PW. Diantara kosmetik ‘berlebel’ PW adalah 2 buah merk KAI jenis Glitering Blush On dan satu buah merk KAI Eye Shadow. Seluruh kosmetik yang rata-rata produk Cina itu, kini diamankan petugas sebagai barang bukti. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?