ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Kemat Cs Hirup Udara Bebas


Kaligis Tolak Tuntut Balik

JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak bisa berbuat banyak dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto oleh Mahkamah Agung (MA). Sekitar pukul 15.30 WIB, dua terpidana korban salah tangkap dan pembunuhan M. Asrori itu dibebaskan dari tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Sunarto membenarkan, pihaknya telah menerima surat pembebasan dua terpidana 17 dan 12 tahun penjara itu dari MA. Kajari mengatakan, kejaksaan tetap menghormati keputusan bebas Kematt dan Devid melalui PK yang dilayangkan ke MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Ya, kita sudah terima putusan PK dari MA dan hari ini kita laksanakan eksekusi terhadap keputusan bebas itu,” jelas Sunarto di ruangannya, Kamis (04/12) siang.

Ia juga menjelaskan, dari proses eksekusi dua terpidana tersebut, Kejaksaan telah menyerahkan segala persyaratan administratif pembebasan Imam Chambali dan Devid ke Lapas Jombang. Dalam surat putusan bebas dari MA tersebut, Kejaksaan terpaksa melepas dua terpidana dari tuduhan membunuh M. Asrori.

“Yang pasti, kita siap melaksanakan putusan itu,” jawab Kajari berulang-ulang.

Ditanya terkait sanksi kepada Jaksa yang telah melakukan kesalahan dalam memperkarakan ? Sejenak berpikir, Sunarto mengaku, pihaknya tidak dapat melaksanakan kewenangan pemberian sanksi. Dirinya beralasan, sanksi terhadap Jaksa akan diserahkan sepenuhnya ke pimpinan yang lebih tinggi.

“Masalah salah tidaknya terhadap jaksa yang menangani perkara ini, nanti akan kita laporkan kepada pimpinan,” tandas Kajari.

Disinggung upaya bebas terhadap terdakwa Maman Sugianto alias Sugik yang kini masih dalam status penangguhan penahanan, dengan tegas Sunarto menyatakan, pihaknya akan melanjutkan persidangan dengan tuntutan. Sayangnya, Sunarto tak bersedia menjelaskan, terkait tuntutan yang dikenakan kepada Sugik.

“Kita lihat saja nanti, apa tuntutan kita kepada Maman Sugianto di persidangan hari Selasa tanggal 9 Desember nanti,” tepis Sunarto.

Sementara itu, mengomentari pembebasan dua terpidana, pengacara OC Kaligis yang menjadi
kuasa hukum mengatakan, dengan dibebaskannya Kemat dan Devid kian membuka adanya tabir kebenaran hukum sejati. Namun dirinya mengaku, tidak akan melakukan tuntutan balik dari kesalahan tangkap kepolisian maupun aparat hukum yang memperkarakan kasus Kemat Cs.

“Saya sangat bahagia karena kebenaran itu terungkap di Jombang. Tapi yang pasti, saya hanya berniat membebaskan mereka (Kemat, Devid dan Sugik, red) tanpa menuntut pihak yang melakukan kesalahan,” jelas Kaligis disela mendampingi bebasnya Kemat dan Devid di halaman Lapas Jombang. “Apalagi, bebasnya mereka itu juga kooperatifnya aparat termasuk kerja keras Polda Jatim,” imbuhnya sembari menunjukkan surat putusan bebas dari PN Jombang, nomor 48/Pid.B/2008/PN JMB. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All