ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

HAM Jombang Parah !



Eksekutif dan Legislatif Aktor Lemahnya Penegakan HAM

JOMBANG - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK), Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU menilai, kinerja eksekutif dan legislatif sepanjang tahun 2008 sangat mengecewakan.

Kedua lembaga negara tersebut dituding tak berpihak dan terkesan enggan memperjuangkan hak masyarakat. Tak heran, penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) di Kabupaten Jombang timpang dan kian tak jelas arahnya.

Mereka mencatat, terdapat lima poin kegagalan yang bersentuhan langsung dengan pelanggaran HAM. Tragisnya, keprihatinan runtuhnya penegakan HAM tersebut selalu diikuti dengan bentuk intimidasi.

Menurut Direktur LinK, Aan Anshori, kebanyakan pola ancaman tersebut terkemas dalam sistem yang dikendalikan oleh pihak tertentu. Ironisnya, intimidasi selalu dilancarkan guna membungkam upaya pengungkapan transparansi dan anti korupsi.

“Kalau kita hitung sepanjang tahun 2008 ini, sudah ada sekitar 8 kasus intimidasi kepada pers dan aktifis HAM. Model intimidasi yang dilakukan tak jarang dengan penganiayaan,” ungkap Aan yang diangguki aktifis LSM lainnya dalam gelar monitoring peringatan Hari HAM bertema ‘Implementasi HAM (Hak Asasi Manusia) di Kabupaten Jombang, Rabu (10/12) siang.

Selain itu, ketiga LSM tersebut juga menganggap kalangan DPRD masih diskriminatif. Terbukti, hingga kini belum ada niatan untuk merevisi sejumlah pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prostitusi.

“Padahal pasal tersebut sangat merugikan hak-hak kaum perempuan,” timpal Arifah Anas, aktifis Lakpesdam NU menyambung diskusi.

M. Syafii dari Lakpedam NU juga mengatakan, bentuk diskriminasi terlihat gamblang saat 1.500 lulusan Universitas Terbuka (UT) gagal mengikuti pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jombang 2008.

“Itu kan sangat diskriminatif. Kenapa daerah lain bisa tapi di Jombang tidak bisa ?” kata Syafi’i keheranan. “Ini jelas, bahwa Pemkab Jombang telah melanggar pasal 28 I ayat (2) UUD 1945,” sambungnya lagi.

Temuan lainnya juga sempat membuat mata terbelalak. Diskusi kian memanas saat ‘blak-blakan’ duit rakyat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena tersebut terungkap pada wilayah hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) masyarakat.

“Jumlah APBD Jombang 2008 setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) pada bulan September lalu telah mendekati angka Rp 1 trilyun. Dan ini sangat berbalik dengan angka kemiskinan yang mencapai 200 orang lebih di bulan September itu,” jelas Arifah ditengah diskusi.

Menurutnya, bilangan tersebut saling berbenturan dengan kenyataan jumlah pengangguran di Kabupaten Jombang yang menembus angka lebih dari 45 ribu orang. “Tapi kok aneh, DPRD-nya malah setuju penghasilan PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) Jombang ditambah sebanyak Rp 25 trilyun,” geram Arifah.

Implementasi HAM bersama tiga LSM tersebut juga mengungkap peristiwa nasional, Kemat Cs. Tragedi salah tangkap atas tuduhan membunuh M. Asrori itu merupakan fakta penyalahgunaan wewenang jabatan di tingkat aparat hukum.

“Dalam kasus ini, kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan telah memainkan fakta penyalahgunaan kewenangan,” tentang Arifah. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All