ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Jaksa Ngeyel Kemat Cs Pelakunya




Suasana sidang PK Kemat Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (03/11)

Kuasa Hukum Desak PN Jombang Kirimkan PK ke MA

JOMBANG – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Anehnya, JPU tidak memiliki alasan kuat atas penolakan PK kasus dugaan salah tangkap tersebut.

Dalam persidangan, JPU mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima PK karena pengakuan saksi Agung Wibowo yang juga kakak kandung M. Asrori dan 3 saksi ahli dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. Mereka menganggap, PK Kemat Cs lemah dan sulit dibuktikan secara hukum.

Dalam tulisannya JPU menilai, hasil tes DNA tersebut harus diuji secara formil maupun materiil di pengadilan. Selain itu, tes DNA tersebut tidak diakui oleh keluarga Asrori yang ada di desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Tidak hanya itu, JPU juga menyangsikan pengakuan yang terlontar dari mulut Very Idham Henyansyah alias Ryan yang telah mengahabisi nyawa Asrori. Pengakuan tersebut menurut JPU, tidak memenuhi syarat materiil. Mangapa ? Karena jagal asal Dusun Maijo tersebut tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

Hal itu sangat berbeda dengan pengakuan Kemat dan Devid. Dua warga Kecamatan Perak ini dalam sidang terdahulu telah mengakui dipersidangan bahwa telah membunuh Asrori.

Praktis, lanjut JPU, pengakuan Ryan tidak bisa dipercaya kebenarannya dan tidak bisa dijadikan acuan hukum. Pandangan umum bersampul merah itu ditanda tangani oleh tiga orang JPU. Masing-masing Yusuf, Didik, dan Suhadi.

"Biar saja, itu alasan mereka dan hak JPU untuk menolak PK kita. Tapi yang jelas, semua bukti atas perkara pembunuhan Asrori dapat disimpulkan bahwa polisi melakukan kesalahan,"terang 3 pengacara dari OC Kaligis and Associates dan LBH Surabaya serta M. Dhofir.

Kendati demikian, tim pengacara Kemat Cs tetap mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jombang agar secepatnya mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap, dengan terkirimnya PK tersebut, kasus salah tangkap atas Kemat Cs dapat segera tuntas.

"Kita akan tunggu sampai MA memberikan jawaban dan putusan PK yang kita ajukan. Jangan salah, kita tetap mengawal perjalanan PK hingga ke MA," jelas Slamet kepada wartawan, Senin (03/11).

Dalam kesempatan sebelumnya, tim kuasa umum Kemat Cs juga membacakan pandangan umumnya. Mereka meminta kepada MA agar mengabulkan PK tersebut. Lebih jauh mereka juga meminta agar warga Desa Kalangsemanding itu segera dibebaskan dan di rehabilitasi nama baiknya.

"Karena itu kami meminta agar Kemat Cs segera dibebaskan. Sebab, meski dua orang tersebut tidak melakukan pembunuhan terhadap Asrori, namun oleh JPU sudah divonis dengan hukumam masing-masing 17 dan 12 tahun,pada 08 Mei 2008" tegas Slamet, saat persidangan.

Permintaan yang dilontarkan Slamet Yuwono dkk itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, fakta-fakta baru terkait mayat yang ada di kebun tebu semakin jelas. Bahkan, belakangan diketahui bahwa mayat tersebut adalah Fauzin Suyanto bukan M Asrori seperti yang dituduhkan sebelumnya. Perkembangan selanjutnya, tambah Slamet, polisi sudah berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yakni Rudi Hartono.

Agung Suradi, Ketua Majelis Hakim tak bisa berbuat banyak. Ia hanya berjanji akan segera mengirimkan hasil sidang PK yang digelar di PN Jombang. Agung menilai, seluruh keputusan PK tersebut adalah wewenang MA. "Yang pasti seluruh persyaratan administratif sudah terpenuhi. Dan kita akan segera mengirimkannya MA," pungkasnya usai sidang. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All