ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Tiga Caleg Kades Belum Dapai Ijin Bupati


JOMBANG – Hingga batas akhir pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg), tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jombang dan seorang perangkat belum mendapat ijin dari Bupati. Parahnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga belum menerima surat resmi pengunduran diri dari caleg Kades dan perangkat tersebut.

“Semuanya, hingga kini belum melampirkan surat ijin maupun pengunduran diri sebagai perangkat. Padahal, surat itu harus sudah dilampirkan sebelum ditetapkan sebagai DCT,” tandas Ketua Pokja Pencalonan, Minan Rohman, Kamis (9/10).

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 140/2661/SJ, seorang kades maupun perangkat desa yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus mundur dan sudah dalam keadaan tidak menjabat. Surat tertanggal 2 September yang ditandatangani Mendagri itu juga menyebut, hal itu berlaku sejak proses pencalonan sebagai anggota legislatif dilakukan oleh kades maupun perangkat desa.

“Aturannya berbunyi, kalau kepala desa ikut mendaftarkan sebagai calon legislatif harus menyertakan surat ijin dari bupati untuk berhenti sementara sebagai kades. Tapi kalau yang mencalonkan perangkat, bukan berhenti tapi harus mundur dari jabatannya,” kata Minan.

Ketiga kades yang terdaftar dalam DCS itu, masing-masing Wulang Suhardi, Kades Pelabuhan, Kecamatan Plandaan berada di nomor urut 2 untuk daerah pemilihan (dapil) VI. Sementara, Harun Bashori, Kades Sambong Dukuh Jombang di nomor urut 10 dan Shodiqin, Kades Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang mendapat nomor urut 9. Harun dan Shodiqin sebagai caleg untuk dapil I, meliputi Kecamatan Jombang dan Peterongan.

“Ketiganya mendaftarkan diri sebagai caleg melalui PDIP,” lanjut Minan.

Sedangkan Dodik Nur Syahadah yang kini masih tercatat sebagai sekretaris desa Brambang Gudo berada di nomor urut 1 berangkat dari Partai Golkar untuk dapil II, meliputi Kecamatan Diwek, Jogoroto dan Sumobito.

Menyinggung hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Jombang, Fachrudin Widodo mengaku, pihaknya belum menerima berkas surat pengajuan pengunduran diri dari ketiga kades dan seorang perangkat desa tersebut.

“Belum. Belum ada ijin dari Bupati. Dan kita juga belum menerima surat pengunduran diri dari mereka (caleg kades dan perangkat, red),” jelas Fakhruddin via ponsel. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All