JOMBANG – Pengacara Maman Sugianto alias Sugik (28), seorang dari 3 terdakwa kasus pembunuhan M. Asrori menduga, keterangan saksi di persidangan, Kamis (9/10) telah diatur. Kuasa hukum gabungan dari pengacara OC Kaligis dan LBH Surabaya itu menengarai, kehadiran sejumlah saksi di persidangan sarat dengan rekayasa.
M Dhofir, kuasa hukum Sugik, terdakwa perkara 'Asrori' versi kebun tebu, menilai sejumlah saksi yang diajukan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jombang itu terkesan dipaksakan. Pasalnya, sebagian besar keterangan saksi dalam persidangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Dikatakan Dhofir, keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing M Jalal (57), ayah kandung Asrori, H. Ishak Hidayat (52), salah satu saksi mata penemuan mayat di kebun tebu tidak menyampaikan keterangan apa adanya. Menurutnya, keterangan ketiga saksi sangat tidak sebanding dengan pengakuan sebelumnya.
“Sangat berbeda dengan pengakuan sebelumnya. Lihat saja, M. Jalal yang nota bene sebagai bapaknya M. Asrori ketika memberikan kesaksian terlihat dituntun. Padahal saat Majelis Hakim menanyakan seputar penemuan mayat kebun tebu yang kemudian di yakini sebagai anaknya, malah M. Jalal hanya mengatakan tidak tahu dan tidak ingat,” urai Dhofir dengan mimik heran.
Menurut Dhofir, saksi M Jalal yang diketahui sangat lugu itu sangat mudah terpengaruh dan mudah diarahkan. Bahkan kata dia, saksi tersebut juga tak banyak mengetahui soal BAP. Ditambahkan Dhofir, keterangan ayah Asrori tentang ciri-ciri anaknya pun tersebut sangat sulit bisa dipercaya.
“Katanya M. Jalal ia tahu persis mayat anaknya melalui ciri-ciri rambut kuku dan kaki bekas knalpot. Tapi anehnya, saat dipersidangan justru ia menjawab tidak tahu persis,” herannya. “Seolah-seolah nggak tahu apa-apa. Saya nggak mau bilang itu rekayasa, tapi soal BAP saja, saksi bilang nggak tau apa-apa ini kan aneh ?,” imbuh Dhofir, dengan nada tanya.
Di tempat yang sama, Athoillah dari LBH Surabaya mengatakan, pihaknya berencana mendatangkan saksi ahli dalam persidangan mendatang. Athoillah dan Dhofir selaku wakil dari pengacara gabungan tersebut telah meluncurkan surat permohonan mendatangkan Imam Hambali alias Kemat dalam persidangan.
“Rencana kita dalam persidangan lanjutan pekan depan memohon kepada Pengadilan Negeri Jombang agar dihadirkan Kemat dan sekaligus kita juga datangkan saksi ahli,” ujar keduanya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?