JOMBANG – Tiga saksi ahli yang didatangkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan mayat Asrori menyatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah melakukan tuntutan. Bukan hanya itu, hasil tes DNA yang dipaparkan oleh ketiga saksi ahli tersebut menerangkan, bahwa sample keluarga Asrori identik dengan mayat yang ditemukan di belakang rumah Very Idham Henyansyah alias Ryan.
Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ahli dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri tersebut mengatakan, bahwa mayat di kebun tebu yang sebelumnya diduga sebagai M. Asrori ternyata identik dengan kelaurga M. Fauzin Suyanto (Mr.X2).
“Ya. Kalau melihat dari sample pembanding yang kita lakukan, mayat di kebun tebu itu cocok dengan keluarga Fauzin Suyanto atau kita sebut sebagai Mr.X2,” jelas AKBP Drs. Putut Cahyo Widodo, DFM, Msi, Senin (27/10) di PN Jombang.
Ketiganya mengatakan, kepastian identitas mayat tersebut di dasarkan pada kecocokan hasil tes DNA orangtua kedua mayat tersebut. Dikatakan oleh ketiga saksi ahli, mayat M. Asrori cocok dengan sampel darah dari Dewi Muntari dan Djalal.
“Sedangkan mayat kebun tebu cocok dengan sampel ibunda Fauzin Suyanto, Suyati,” papar Putut yang juga ketua tim pelaksana.
Dari penjelasan ketiga saksi menyimpulkan, bahwa hasil pemeriksaan DNA, mayat Asrori adalah yang ditemukan di belakang rumah Very Idham Henyansyah alias Ryan. Sementara mayat Fauzin Suyanto, sama persis dengan DNA mayat yang ditemukan di kebun tebu, Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Tiga saksi ahli yang di datangkan dalam sidang lanjutan PK di PN Jombang antara lain, AKBP Drs. Putut Cahyo Widodo, drg. Daniel Agustinus dan IPTU Aji Kadarmo, DFM, SpF. Hasil tes ini kian menjadi alat bukti baru adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian.
Disamping ketiga saksi, pengacara kawakan, OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum terpidana juga mendatangkan Sumarwoto, dari keluarga Fauzin Suyanto. OC Kaligis yang hadir langsung di persidangan mengatakan, bahwa bukti tersebut semakin menguatkan adanya dugaan salah tangkap.
“Saya mengharapkan, agar pengadilan mempercepat proses PK dan Mahkamah Agung segera membebaskan kedua terpidana,” tandas OC Kaligis.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terpidana menyerahkan secara resmi salinan hasil pemeriksaan DNA dari kepolisian nomor R/08012.e/DNA/IX/2008/BIDDOKPOL. Salinan itu termasuk menjadi alat bukti baru dalam pengajuan PK.
Sidang yang berlangsung hanya sekitar 60 menit itu, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Jombang, Agung Suradi menunda persidangan sampai pekan depan. Rencananya, agenda sidang pekan depan itu mendengarkan tanggapan kuasa hukum terpidana dan JPU Kejaksaan Negeri Jombang.
“Sebelum kita kirimkan PK itu ke Mahkamah Agung, kita akan minta dan mendengarkan tanggapan keduanya,” kata Agung di ruangannya usai sidang. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?