ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Hakim Kemat Cs Ngotot 'Tancap Gas'


Tim Kuasa Hukum Sugik Ngambek

JOMBANG – Permohonan tim pengacara atas kebebasan Maman Sugianto alias Sugik ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tiga orang anggota Majelis Hakim yang dipimpin Kartijono, SH juga menolak permintaan tim pengacara gabungan dari OC Kaligis dan LBH Surabaya itu untuk penghentian proses persidangan. Alasannya, sesuai amanat KUHAP, hakim tidak diberi kewenangan menghentikan perkara persidangan. Terlebih lagi, menurut hakim, terdakwa Maman Sugianto diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dasar hukum materiil yang dilanggar sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum.

“Coba dibuka pasal KUHAP dari pasal 1 – 286, adakah Hakim menghentikan proses persidangan ?” jawab Kartijono, SH, selaku Ketua Majelis Hakim yang juga memimpin sidang di PN Jombang, Kamis (23/10).

Didampingi 2 orang hakim anggota, Gutiarso, SH dan Aswir, SH, Kartijono mengatakan, bahwa permohonan yang disampaikan tim pengacara merupakan bentuk pengulangan dari eksepsi atas dakwaan. Sedangkan dalam perkara tersebut, kata Kartijono, Majelis Hakim telah menyatakan putusan sela atas kasus yang kini masih disidangkan itu.

“Jadi, untuk menentukan siapakah mayat korban atau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, semua berdasar bukti-bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” kelit Kartijono yang diangguki kedua hakim anggota.

Hakim menyatakan, bahwa majelis tidak memiliki kepentingan terhadap diajukannya seseorang di persidangan oleh penuntut umum atas nama negara. Menurut Majelis Hakim, berdasar KUHAP, pihaknya tidak dapat menghentikan proses persidangan Maman Sugianto.

“Saudara kan sudah saya suruh lihat pasal demi pasal. KUHAP itu kan sudah imperatif, sudah diatur dan diundangkan. Sepanjang tidak ada yang mengatur, itu tidak bisa disimpangi. Ingat persidangan kita ini bukan hukum perdata,” jelas Kartijono bersungut-sungut. “Coba, apa dasar majelis akan menghentikan pemeriksaan ini,” sambungnya dengan suara meninggi.

Dengan uraian Majelis Hakim terhadap permohonan pengacara, memaksa mereka kembali melakukan aksi walk out. Ketiga pengacara dari OC Kaligis, LBH Surabaya dan M. Dhofir menyatakan keluar dan enggan meneruskan persidangan.

“Berdasar fakta yang diuraikan di atas, dengan ini kami mohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa perkara No. 650/PT/2008/PN Jombang, agar menghentikan proses persidangan yang saat ini berlangsung dengan terdakwa Maman Sugiantio, sebagai korban salah identifikasi dan salah tangkap,” tandas Slamet Yuwono dari OC Kaligis And Associates.

Selain itu, Slamet yang membacakan urain permohonan tersebut meminta, membebaskan demi hukum Maman Sugianto, karena surat dakwaan telah batal demi hukum. Selanjutnya, kata Slamet, tim pengacara juga memohon agar memulihkan hak Maman Sugianto dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah.

“Kita pingin dapat kepastian hukum. Sebab, berdasar hasil tes DNA Nopol 080/12D/27 AGT/2008 menyatakan, mayat yang ditemukan di rumah Ryan yang sebelumnya diidentifikasi sebagai Mr.X ternyata mayat M. Asrori alias Aldo. Disamping itu, berdasar surat hasil tes laboratorium DNA Nopol 08012E/16 SEPT/2008 menyatakan, mayat di kebun tebu Mr.XX di desa Braan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo adalah identik dengan keluarga Fauzin Suyanto,” urai Slamet di hadapan Majelis Hakim.

Tentu saja, suasana persidangan yang awalnya tenang berubah menjadi riuh-redam oleh suara kekecewaan dari para pengunjung yang kebanyakan kerabat dari keluarga terdakwa. Kondisi yang kian tak terkendali itu membuat para pendukung berteriak memaki-maki hakim dan pengadilan. Tak ayal, sorak kekecewaan bernada hujatan itu pun berlanjut hingga di luar ruangan sidang.

“Hakim goblok. Hakim tak tau diri. Bebaskan Sugik, Sugik tidak bersalah.... !” histeria para pendukung sembari menikmati tumpeng tasyakuran di luar gedung PN Jombang.

Sementara di tempat terpisah, Tim Polda Jatim kembali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang sebelumnya dinyatakan sebagai mayat M. Asrori (Mr.X). Tersangka pembunuhan, Rudy Hartono alias Rangga, warga Desa Karang Pakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang tertangkap 18 Oktober 2008 itu digelandang aparat untuk direkonstruksi di areal kebun tebu, Desa Braan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, lokasi terbunuhnya Fauzin Suyanto, warga Nganjuk. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All