Dinilai Tidak Efektif
JOMBANG – Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas Pasar dan Badan Keluarga Berencana (BKB) Kabupaten Jombang dibubarkan. Kedua SKPD tersebut dianggap tidak efektif dalam menjalankan sistem dan kinerja di lingkup Pemkab Jombang.
Pembubaran dua SKPD tersebut bersamaan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelembagaan dan Keorganisasian atas Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang hal yang sama. Lima Fraksi di DPRD setempat pun menyetujui dengan formula perampingan dan penghapusan SKPD melalui sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi di gedung dewan.
Berdasar acuan PP 41/2007 itu, 5 fraksi menilai, strukturusasi di tingkatan kelembagaan SKPD Pemkab Jombang dapat menekan anggaran. Apalagi dengan 'dihanguskannya' dua Satker tersebut dapat mengurangi pembiayaan di APBD.
“Dua satuan dinas itu layak dibubarkan. Ini juga sudah sesuai dengan PP 41 tentang struktur organisasi daerah,” jelas Syaihul Atho', anggota Komisi A DPRD Jombang, saat ditemui usai paripurna di gedung DPRD.
Menurut Atho'-panggilan akrab-Syaiful Atho', dua dinas yang sudah ditetapkan untuk dibubarkan tersebut, kinerjanya sudah terwakili oleh dinas lain. Dinas Pasar include dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan BKB juga sudah masuk dalam kedudukan Dinas Kesehatan.
“Selain untuk penghematan pembiayaan, kedua dinas (Dinas Pasar dan BKB. Red) itu sudah tidak perlu lagi di pertahankan, karena fungsinya juga sama,” ujar anggota Fraksi Madani DPRD dari PPP ini lugas.
Atho' menambahkan, selain Dinas Pasar dan BKB, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), juga akan di pisah. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas Kebersihan dijadikan satu dengan Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan/Pertamanan.
“Sementara untuk Kantor Catatan Sipil (kakancapil), di naikkan posisinya menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan Kantor Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (parbupora) juga dinaikkan menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata,” lanjut Atho' kepada wartawan.
Selain menyepakati merger, lima fraksi DPRD Jombang, yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) serta Fraksi Madani, juga menyepakati penggabungan struktur kedinasan yang lainnya. Seperti Dinas Prasarana Jalan (prasjal) dan Dinas Pengairan dijadikan satu menjadi Dinas PU Bina Marga dan Pengairan.
Lebih jauh, Atho' juga mengatakan, jika dalam penetapan raperda tahun 2008 tersebut, DPRD dan pihak Eksekutif juga sduah menetapkan raperda lainnya, yakni reperada peyelengaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang tata kelola pemanfaatan dan peredaran kayu.
“Karena keputusan ini diambil sesuai dengan kemampuan kebutuhan daerah dan peningkatan pelayanan publik, maka kami memutuskan sepakat melakukan reorganisasi kelembagaan yang sudah ada,” sambungnya.
Kendati begitu, Bupati Jombang, Suyanto mengatakan, jika Raperda yang digadang-gadang bakal dikirim ke Dirjen Otoda Propinsi untuk diverivikasi itu juga masih dalam keadaan zero position. Sebab, lima struktur yang memiliki kapasitas setingkat Sekdakab, masih menyisakan 5 lowongan lagi.
“Ada 5 lagi yang kita tambahkan dalam kesepakatan rapat paripurna tadi, yakni posisi staf ahli Bidang Hukum dan Politik, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Ekonomi dan Keuangan yang masing- masing akan menunggu keputusan Tim Otoda Pemprov. Jadi kita tunggu saja nanti, paling telat satu minggu,” ulas Suyanto. abd
Bookmark this post: |






0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments
>[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?