ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Pengacara Tuding JPU Salah Sasaran, Polisi Salah Tangkap


Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Sugik

JOMBANG – Tim pengacara kasus pembunuhan M. Asrori menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang salah sasaran (error in persona). Disamping itu, pembacaan eksepsi oleh 3 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (04/9), juga menyatakan, 3 terdakwa merupakan korban salah tangkap.

Untuk itu, para pengacara yang merupakan gabungan 13 pengacara OC Kaligis dan LBH Surabaya itu meminta Majelis Hakim PN Jombang membatalkan tuntutan penuntut umum atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Maman Sugianto alias Sugik. Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, para pengacara juga keberatan atas penahanan yang dilakukan terhadap Sugik dan 2 terdakwa lainnya, Imam Hambali alias Kemat dan Devit Eko Prianto.

Proses persidangan yang berjalan hampir 3 jam tersebut menyita banyak perhatian media cetak maupun elektronik. Dalam persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian tersebut, pengacara menyatakan, terdakwa merupakan korban dari sistem peradilan.

“Karena identitas korban Mr.X masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang, dengan demikian tujuan persidangan untuk mencapai kebenaran materiil mejadi tidak dapat ditegakkan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penuntut umum telah salah sasaran atau error in persona dengan menyatakan terdakwa adalah orang yang harus mempertanggunjawbkan perbuatannya,” rinci M. Dhofir yang membacakan eksepsi di persidangan.

Pembacaan eksepsi yang dilakukan bergantian oleh 3 orang pengacara tersebut, sempat mengungkap pengakuan 2 terdakwa, Devit Eko Prianto dan Imam Hambali alias Kemat akibat adanya tekanan dan siksaan saat menjalani proses hukum. Ironinya, menurut eksepsi tersebut, tekanan dan siksaan yang dialami terdakwa tersebut kembali dijadikan dasar penuntut umum untuk mendakwa terdakwa Maman Sugianto tanpa didukung bukti-bukti yang cukup.

“Maka demi kepentingan hukum, Majelis Hakim berkewajiban untuk menolak dakwaan penuntut umum dan segera membebaskan terdakwa. Karena sesungguhnya terdakwa dalam perkara aquo adalah korban,” jelas M. Dhofir lagi.

Dugaan salah tangkap terhadap 3 terdakwa juga didukung oleh adanya fakta pengakuan tersangka Very Idam Henyansyah alias Ryan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap korban, M. Asrori. Pengacara juga mengatakan, surat dakwaan penuntut umum telah terjadi kekeliruan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana ketentutan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP, maka surat dakwaan perkara aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab sudah jelas, tidak ditemukannya bukti 3 terdakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Asrori,” tandas M. Dhofir, SH, seorang pegacara dari 3 pengacara yang mendampingi persidangan Maman Sugianto.

Dhofir yang dimintai keterangan seusai sidang mengatakan, pihaknya sangat meyakini kasus kematian Asrori bukan dilakukan oleh 3 terdakwa. Sebab menurutnya, pengakuan terdakwa atas tuduhan yang disangkakan merupakan bentuk dari paksaan.

“Dari apa yang diutarakan oleh ketiga terdakwa saat pemeriksaan, telah disiksa dan dipaksa mengakui perbuatannya. Dan dalam persidangan tadi, kita juga meminta agar Majelis Hakim bersedia mengalihkan penahanan terdakwa,” ulas Dhofir kepada wartawan di PN Jombang.

Sementara, Koordinator JPU Kejari Jombang, Suhadi, SH terkesan enggan memberikan komentar terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara terdakwa. Suhadi yang ditemui terpisah usai sidang hanya mengungkapkan, pihaknya bersama tim akan melakukan jawaban atas eksepsi terdakwa pada pekan depan.

“Yang pasti kita akan jawab pada persidangan Senin (08/9) depan,” ingatnya. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All