ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Bupati Jombang Dituding Langgar PP 49/2008


DPRD Ancam Hak Angket

JOMBANG – Menyusul kali ketiga mutasi besar-besaran terhadap 67 pegawai struktural Pemkab Jombang, 25 Agustus 2008, Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menuding Bupati Jombang ceroboh. Pasalnya, Ali Fikri dianggap melanggar PP 49/2008 dalam melakukan mutasi pegawai. Komisi A juga menuduh, Bupati Jombang dalam memutasi jabatan maupun pegawai di lingkup Pemkab Jombang belum mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Di konsideran SK mutasi yang diteken Bupati Jombang tidak terdapat ijin dari Mendagri,” tandas Joko Triono, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (03/9).

Di ruang rapat Komisi A, Joko juga menerangkan, di klausul PP 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 132A ayat 1 dan 2 telah disebutkan, bahwa pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 131 ayat 4, atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang, melakukan mutasi pegawai.

“Selain itu, Bupati dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kemudian yang c, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan tidak diperkenankan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” terang Joko kepada wartawan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tadi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.

Joko yang didampingi anggota Komisi A, Saihul Ato' A'laul Huda dari Fraksi Madani mengatakan, tiga kali mutasi yang dilakukan Bupati Jombang adalah batal demi hukum. Namun, Joko juga mengaku, pihaknya belum dapat menentukan sanksi terhadap kesalahan yang berakibat pelanggaran terhadap PP 49 tahun 2008 tersebut.

“Secara tegas memang tidak ada klausul yang menyebut adanya sanksi atas pelanggaran itu. Tapi yang jelas, Bupati Jombang telah melawan hukum. Jadi sanksinya bisa secara moral dan proses tersebut batal demi hukum,” tandasnya yang diangguki Saihul Ato'.

Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Bupati Jombang dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk dimintai keterangan. Jika dalam hearing nanti ditemukan kesalahan prosedur, DPRD dapat melakukan hak angket.

“Sesuai Tata Tertib (tatib) DPRD, kita bisa lakukan hak angket. Tapi sebelumnya, kita akan panggil Bupati dan Baperjakat untuk diklarifikasi atas tindakannya,” tegas Joko.

Dihubungi terpisah, Bupati Jombang, Ali Fikri mengatakan, bahwa apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme undang-undang. Ia pun mengelak, jika hal tersebut sudah dilakukan konsultasi Gubernur dan ijin dari Mendagri.

“Apanya yang tidak sesuai. Jangan hanya umbar statemen tanpa mempelajari konteks hukum dan peraturan perundang-undangan,” jawab Ali Fikri via ponsel. “Kalau memang lekaki temui saya,” tantang Ketua DPD PAN Jombang ini dengan nada tinggi. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All