ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Masa Kerja KPUD Jombang Habis



Putaran II Pilgub dan Pileg Terancam Mangkrak

JOMBANG – Terhitung mulai Selasa (23/9) hari ini, masa kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang berakhir. Anehnya, hingga kini 5 anggota KPUD Jombang belum juga menerima surat perpanjangan jabatan. Padahal, tugas dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jatim putaran II dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009 masih banyak yang harus diselesaikan.

Erfan Efendy, Ketua KPUD Jombang mengatakan, kendati tugasnya sebagai penyelenggaran pemilihan umum telah habis, pihaknya tetap menjalankan tugas seperti hari-hari biasanya. Ia mengaku, dirinya bersama 4 anggota KPUD Jombang masih melakukan verifikasi data 715 calon legislatif (caleg) 2009.

“Terus, mau gimana lagi ? Pekerjaan harus selesai dan tidak bisa ditunda. Padahal masa kerja kita hari ini telah berakhir,” ungkapnya, Selasa (23/9) di kantor KPUD Jombang.

Disela melakukan verifikasi daftar caleg yang baru dikembalikan parpol peserta Pemilu 2009, Erfan mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu kepastian status keanggotaannya di KPUD Jombang. Sebab, katanya, hal tersebut dapat berakibat fatal terhadap legal formal atas produk yang dihasilkan.

“Misalnya saja, tentang keabsahan caleg nanti. Siapa yang harus bertandatangan, kalau masa jabatan kita sudah habis, sementara sampai saat ini belum ada pengangkatan anggota KPUD baru ?” lanjut Erfan dengan nada tanya.

Dikatakannya, sejak tanggal 19 September 2008 lalu hingga nanti tanggal 26 September 2008, KPUD harus melakukan verifikasi caleg untuk penentuan Daftar Calon Sementara (DCS). Sedangkan, sambungnya, penetapan caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diputuskan pada 31 Oktober 2008 mendatang.

“Yang pasti, kita tetap melaksanakan tugas sambil menunggu ada penggantinya,” paparnya.

Terpisah, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jombang, Minan Rohman mengungkapkan, saat dilakukan verifikasi caleg, pihaknya menemukan sejumlah kepala desa ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Selain itu, KPUD juga telah mengidentifikasi beberapa perangkat desa yang juga mendaftarkan diri sebagai caleg.

“Kita belum bisa kasi tau jumlah perangkat desa yang mencalonkan diri, karena kita masih entry data. Dan para kades yang mencalonkan diri dalam pencaleg-kan harus menyertakan surat pengunduran diri sementara yang ditandatangi bupati. Biar nanti bisa ditetapkan dalam DPT,” ujar Minan. ”Dan aturannya untuk perangkat desa, harus mundur secara permanen, bukan sementara,” imbuhnya. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All