ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Korupsi, Dua Kades Ditahan Kejaksaan



Pengacara : 'Mereka Tidak Merugikan Negara'

JOMBANG – Akibat memungli warga pemohon sertifikasi massal (ajudikasi), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Selasa (26/8) menjebloskan dua tersangka Kepala Desa (Kades) ke tahanan. Masing-masing dari keduanya adalah, Bambang Suirman, Kades Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dan Sutedjo, Kades Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Keduanya terbukti kuat melakukan pungutan liar (pungli) yang berakibat tindak korupsi dari uang pemohon sertifikat massal tahun 2006 yang notabene gratis dan biayai APBN. Pungutan yang dilakukan oleh kedua Kades tersebut diketahui bervariatif hingga mencapai angka Rp 500 ribu/bidang tanah.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Yusup, SH membenarkan, pihaknya telah menahan kedua Kades koruptor tersebut. Dikatakannya, keduanya diduga kuat telah melakukan pungutan kepada warga yang mengajukan sertifikasi tanah secara massal.

“Pungutan yang ditarik bervariasi antara Rp 200.000 – Rp 500.000 per bidang tanah. Padahal, program itu kan gratis dan dibiayai oleh APBN,” tandas Yusup di ruangannya usai 'mengurung' kedua tersangka.

Lebih jauh Yusup mengatakan, dari 555 bidang tanah yang diajukan di desa Kedungotok Kecamatan Tembelang, Kades Sutedjo berhasil meraup 'uang haram' sekitar Rp 70 juta. Sedangkan, Kades Pacarpeluk, Bambang Suirman rela menggasak keuntungan dari perolehan 311 bidang tanah yang terealisasi dari 378 bidang tanah yang diajukan oleh pemohon.

“Kalau Bambang Suirman itu merugikan masyarakat kurang lebih Rp 50 juta,” singkat Yusup.

Tidak ambil pusing, Kejaksaan pun menjerat kedua Kades nakal tersebut dengan pasal 11 dan 12e Undang-Undang Anti Korupsi. Menurut Yusup, ancaman hukuman yang harus dijalani oleh tersangka sedikitnya 4 tahun penjara.

“Jelas sudah, bahwa mereka telah memenuhi unsur pidana korupsi,” terangnya lagi.

Ditanya tentang kerugian negara yang diakibatkan ulah nakal Kades tersebut ? Yusup denga serta-merta mengaku, bahwa sebenarnya kedua Kades tersebut tidak merugikan negara. Namun dikatakan Yusup, mereka telah dengan sengaja memungut uang dari para pemohon sertifikasi massal di dua desa tersebut.

“Pasal 11 dan 12e memang sama sekali tidak menyebut tentang klausul kerugian negara. Jadi, ada tidaknya kerugian negara, perbuatan mereka telah memenuhi unsur yang ada pada pasal 11 dan 12e tersebut,” jawab Yusuf.

Menariknya, saat penandatanganan berkas penahanan, kuasa hukum kedua tersangka melakukan aksi protes. Pengacara tersangka menyebut, bahwa Kejaksaan salah menggunakan pasal-pasal anti korupsi. Sebab, katanya, kedua Kades sama sekali tidak mengakibatkan kerugian negara dari ulah yang dilakukannya.

“Yah, kita hormati saja pendapat mereka. Tapi untuk kasus ini keduanya telah memenuhi unsur dari pasal-pasal anti korupsi yang kita jatuhkan pada mereka (Kades, red),” katanya enteng.

Disisi lain, Yusup mengatakan, dari kasus ajudikasi tahun 2006, pihaknya berhasil menjaring empat aparat desa yang diduga telah melakukan praktek korupsi. Selain kedua Kades yang baru dijebloskan ke penjara, seorang Kades Mojokrapak, Kecamatan Tembelang yang kini telah usai masa hukumannya dan seorang lagi, Kades Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All