ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Haram, Abaikan Kesehatan Publik


Fatwa 19 Ulama NU Jatim

JOMBANG – Terabainya masalah kesehatan publik, membuat 19 pengurus Nahdhatul Ulama (NU) dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, bereaksi. Para ulama ini menganggap Haram jika pemerintah propinsi (pemprop) maupun daerah masih tidak becus memberikan hak perlindungan kesehatan bagi masyarakatnya.

Fatwa haram tersebut diungkapkan dalam rangkaian acara Bahtsul Masail yang dihadiri oleh 19 pengurus NU se-Jatim, di kantor PCNU Jombang, Kamis Malam (21/8), kemarin. Setidaknya, fatwa tersebut dikeluarkan dengan alasan bahwa angka kematian yang disebabkan tata kelola pelayanan kesehatan, sejak tahun 2006-2008 sudah seharusnya tidak terulang kembali.

“Yang harus kita pertegas, jika masih ada warga negara yang masih tidak mendapatkan akses kesehatan, maka pemerintah telah bertindak zhalim, khianat dan hukumnya haram, karena pemerintah,” tandas KH Abd Rozak Sholeh, Pengasuh PP Bahrul Ulum, Tambakberas Jombang, kemarin, ditengah-tengah acara bahtsul masail, di kantor PCNU Jombang, kemarin.

KH Abdul Rozak Sholeh mengatakan, tindakan pemerintah yang bisa dikategorikan haram, apabila ada tamuan besaran anggaran publik untuk alokasi kesehatan, baik di propinsi ataupun di kabupaten/kota, tak sebanding dengan pengeluaran belanja kepada aparatur pemerintahan. Baik berupa belanja gaji, administrasi umum, operasional pemeliharaan dan belanja modal publik.

“Subtansinya adalah berapa besar pemerintah bekerja melindungi dan mengakomodasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, jika itu dilakukan, alhasil kesehatan masyarakat bisa terlayani,” katanya.

Senada, KH. Ahmad Asyhar, selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur, menyatakan ditetapkannya hukum haram, terhadap tindakan pemerintah yang sengaja mangabaikan akses kesehatan bagi warga negaranya ini, berdasarkan dari rujukan kitab-kitab yang dikaji oleh para ulama. Selain itu, dalilnya haram tersebut di ambil berdasar pada hasil pemikiran para kiai NU dan Keputusan muktamar NU XXV tahun 1971 di Surabaya.

”Sikap mengabaikan itu bisa mengakibatkan timbulnya dosa besar. Adapun dalam hal pelayanan publik, yang terkena dosa adalah pihak yang paling bertanggung jawab yaitu pemerintah. Jadi, hukumnya adalah ta'zir sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan peraturan/undang-undang yang berlaku,” jelas KH Ahmad Asyhar.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim ini juga menjelaskan, bahwa acara yang ia gelar kali ini, sama sekali tidak bertujuan politis, melainkan murni berangkat dari keprihatinan para Ulama melihat banyaknya korban yang meninggal dunia akibat salah pelayanan.

“Oh, jauh itu, kita disini adalah murni ingin melihat rakyat sejahtera, bukan politis. Kita ini tidak ingin mendengar lagi ada penahanan bayi di rumah sakit serta warga miskin berobat di rumah sak di tolak. Ini kan lucu, jika pemerintah tetap tak membuat kebijakan-kebijkan yang meminimalisir masalah ini, buat apa ada pemerintah jika tetap tak becus mengurus rakyatnya?” tegasnya dengan nada tanya. abd/am
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All