JOMBANG – Maraknya pencalonan Kepala Desa (Kades) di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang mengaku bingung. Terlebih lagi, lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia itu menyebut, aturan yang digunakan sebagai acuan pencalonan Kades menjadi anggota legislatif masih rancu.
“Ya, itu (aturan, red) masih rancu. Kejelasan status mereka saat mencalonkan nanti bagaimana ? Persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan KPU pusat tidak menyebut secara detail,” jelas Minan Rohman, anggota KPUD Jombang, Senin (04/8) kemarin.
Menurut Minan, dengan ketidakjelasan status dan rancunya aturan tentang pencalonan Kades di Pileg, pihaknya akan berkonsultasi ke instansi yang lebih berkompeten. Sebab, KPUD Jombang tidak akan gegabah dan memutuskan sebelum kepastian atas kejelasan status Kades di Pileg.
“Apakah mereka terus aktif, cukup dengan non-aktif atau mengundurkan diri. Makanya, untuk lebih jelasnya kita akan konsultasikan itu dulu,” kelit Minan.
Kepada Mojokerto Pagi, Minan menyatakan, pihaknya akan berangkat ke Surabaya untuk berkonsultasi dengan KPU Propinsi Jatim. Disamping untuk meminta kejelasan soal wacana Kades mencalonkan diri sebagai Caleg, KPUD Jombang juga berencana menyamakan persepsi tentang tahapan-tahapan Pileg.
“Persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan KPU Pusat tidak menyebut secara rinci soal pencalonan Kades menjadi legislatif. Tetap, kita butuh konsultasi,” terang Minan.
Lebih lanjut Minan mengatakan, di pasal 12, Undang-Undang No. 20/2008 dan Peraturan KPU No. 18/2008 tidak menyebut secara khusus tentang pencalonan Kades di Pileg. Di peraturan perundang-undangan itu hanya menyatakan secara global dan tidak terdapat klausul khusus tentang Kades.
“Repotnya, apakah Kades termasuk dalam salah satu lembaga atau badan yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Karena, yang ditegaskan hanya PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan badan-badan yang menggunakan anggaran negara ? Itu yang kita tidak bisa memastikan,” urai Minan.
Ironinya, ungkapan KPUD Jombang tersebut sangat jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh dewan. Anggota Komisi A DPRD setempat, Saihul Atho' A'laul Huda mengatakan, persoalan pencalegan Kades bisa dianggap tuntas. Ia mengaku, Komisi A telah berkonsultasi ke Depdagri dan mendapat kepastian dari Dirjen terkait.
“Soal Kades sudah clear (baca : selesai, red). Yang mencalonkan, ya harus mundur dari status Kadesnya,” tandas Atho' memastikan.
Dijelaskan oleh anggota dewan dari PPP ini, bahwa acuan di PP No. 72/2005 tentang pemerintahan desa, UU 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 sudah sangat gamblang. Termasuk, katanya, penjelasan dari Depdagri, bahwa Kades yang mencalonkan menjadi anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ya, pemahaman Depdagri seperti itu, Kades tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai dan status mereka disamakan dengan PNS. Kesimpulannya, jabatan Kades tidak boleh rangkap dengan jabatan politik,” terangnya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?