JOMBANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang memastikan, hanya 28 dari 34 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 yang berhak mencalonkan wakilnya sebagai anggota legislatif. Pasalnya, selain dari ke 28 parpol yang berhak itu tidak memiliki kantor cabang dan kesekretariatan di wilayah Kabupaten Jombang.
Enam parpol yang tidak memiliki bagian dalam pencaleg-kan di Jombang itu antara lain, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Karya Pejuangan (PKP), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).
“Jadi 6 parpol yang tidak memiliki kepengurusan sah di Jombang itu belum melaporkan kepada KPU tentang kepengurusannya,” terang anggota KPUD Jombang, Minan Rohman, Kamis (07/8).
Minan yang ditemui di ruangannya mengatakan, sampai kini pihaknya belum mendapatkan data tertulis secara sah tentang kepengurusan 6 parpol tersebut. Sampai sejauh ini, kata Minan, laporan tentang data parpol yang masuk ke sekretariat KPUD Jombang hanya tercatat 28 parpol peserta Pemilu 2009.
Usai menyosialisasikan tentang tahapan pencalonan legislatif kepada parpol peserta Pemilu 2009 di KPUD Jombang, pihaknya tetap membuka peluang terhadap 6 parpol yang belum resmi memiliki kantor kepengurusan di Kabupaten Jombang tersebut. Sebab dikatakan Minan, bahwa hal tersebut bukan menjadi keharusan bagi setiap parpol untuk membuka kantor cabangnya di Kabupaten Jombang.
“Tidak ada deadline (batasan waktu, red) untuk 6 parpol membuka cabangnya di Jombang, karena hal itu bukan menjadi kewajiban setiap parpol untuk membuka kepengurusannya di kabupaten/kota di Jawa Timur,” jelasnya lugas.
Ditanya berapa banyak calon legislatif yang telah mendaftar ? Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jombang ini mengatakan, belum ada satupun caleg parpol yang mendaftar. Minan beralasan, karena saat ini baru dilakukan penyerahan berkas dari parpol atau pangajuan bakal calon legislatif ke KPUD.
“Belum. Belum ada yang daftar. Karena tanggal 15 – 19 Agustus 2008, sampai nanti pukul 24.00 WIB kita baru dalam tahap penyerahan berkas dari parpol dan pengajuan bakal calon kepada KPU Kabupaten,” katanya.
Sesuai amanat Peraturan KPU No. 18/2008, KPU harus melaksanakan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu tahun 2009 di Kabupaten Jombang terkait tahapan pencalonan legislatif. Kata Minan, pihaknya telah menyampaikan hal-hal teknis mengenai persiapan pencalonan, pedoman teknis dan Peraturan KPU No. 20/2008 tentang Tahapan Pemilu.
“Kita juga sampaikan formulir pencalonan kepada mereka baik hard copy maupun soft copy-nya. Termasuk diskusi dalam rangka memberikan pemahaman tentang syarat-syarat keabsahan pengajuan bakal calon ke KPU,” jelasnya. “Diantaranya juga soal syarat administrasi bakal calon bersama parpolnya,” sambung Minan. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?