ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

KPUD Jombang Hanya Akui Caleg PKB Halim


JOMBANG – Niat DPC PKB hasil Muscablub di Tambakberas Jombang beberapa waktu lalu dipastikan kandas dalam pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang memastikan hanya bacaleg PKB dibawah kepemimpinan Halim Iskandar yang sah menurut undang-undang.

“Sampai hari ini tidak ada dokumen di KPU Jombang yang menyebut PKB diluar kepemimpinan Halim Iskandar. Di KPU hanya ada satu yakni dokumen kepengurusan PKB Jombang di bawah kepemimpinan Halim Iskandar sebagai Ketua dan Sugiarto sebagai sektertaris,” tandas Minan Rohman, seorang anggota KPUD Jombang, Kamis (07/8) kemaarin.

Menurut Minan, selama ini KPUD Jombang hanya meyakini dan mengakui DPC PKB Halim Iskandar yang sah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pihaknya tidak mungkin mengesahkan bacaleg diluar konteks aturan perundang-undangan yang ada.

“Jika itu terjadi, kita akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai mekanismenya,” lanjut Minan.

Minan juga mengakui, bahwa selama ini KPU Jombang belum mendapat dokumen resmi selain PKB Halim. Menurutnya, rujukan yang dijadikan pijakan KPU untuk menerima pencalonan legislatif dari sebuah partai politik adalah Peraturan KPU No. 18/2008.

“Karena kita tidak dimungkinkan melakukan improfisasi atau tafsir terhadap aturan-aturan tersebut. KPU itu sifatnya hanya melaksanakan aturan atau produk-produk perundang-undangan yang tersedia,” tegas Minan berkali-kali.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam proses pencalonan legislatif, rujukan yang digunakan KPUD adalah UU No. 10/2008 dan Peraturan KPU No. 18/2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR RI/DPRD Propinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD. Jika dimungkinkan adanya kepengurusan ganda di Kab/Kota yang berimplikasi pada pengajuan caleg kedua belah pihak, maka di dalam peraturan KPU tersebut sudah diatur penyelesaiannya.

“Jika di kabupaten ada kepengurusan parpol ganda, KPU akan melakukan klarifikasi tertulis kepada DPP partai bersangkutan. Dan DPP harus menetapkan secara tertulis terhadap satu diantara dua kepengurusan dobel tersebut,” ulasnya di kantor KPUD Jombang.

Dikatakan Minan, jika DPP partai bersangkutan termasuk dalam katagori ganda, KPU akan klarifikasi kepada Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM) secara tertulis dan menyampaikan ke KPU juga secara tertulis.

“Itu makanisme terhadap persoalan kepengurusan partai politik yang ganda di kab/kota, pusat dan propinsi,” urainya.

Dihubungi terpisah, kedua kubu yang berseteru telah melakukan rekrutmen dan membuka pendaftaran calon legislatif di masing-masing partainya. Namun keduanya, baik PKB Halim maupun PKB versi Muscablub Tambakberas tetap menyerahkan mekanisme aturannya kepada KPU.

“Kita memang sudah buka pendaftaran. Dan sampai hari ini sudah ada 15 orang yang mengembalikan formulir pencaleg-kannya ke DPC,” ujar Fadlulloh Malik dari PKB hasil Muscablub Tambakberas.

Sementara Sekretaris DPC PKB Halim Iskandar, Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerima lebih dari 50 pendaftar yang mengambil formulir calon legislatif dari PKB. “Tapi untuk maslah itu, kita serahkan semuanya ke KPU,” ujarnya. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All