ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Mediasi Gugatan ke KPUD Terancam Damai


Dituding Salahi Kep. KPU 6/2008


JOMBANG – Dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang digugat oleh 7 orang warga masyarakat. Mereka menganggap, KPUD Jombang tidak transparan dalam mengumumkan hasil verifikasi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) Jombang ke publik.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan nomor perkara, 26/Pdt.G/2008/PN JMB. Surat gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketujuh orang tersebut menyatakan, KPUD Jombang telah menyalahi ketentuan Keputusan KPU No. 6/2008 pasal 14 ayat 3, 4 dan 5 tentang Tata Cara Pengangkatan Bakal Calon.

Dikonfirmasi hal ini, Pendamping Perdata (PP) HM. Kholik membenarkan, bahwa ketujuh orang warga masyarakat tersebut telah mendaftarkan gugatan perdatanya ke PN Jombang. Namun, Kholik mengatakan, bahwa kedatangan ketujuh orang yang diwakili Irwan Prakosa tersebut masih sebatas mediasi.

“Kita belum menggelar persidangan, masih sebatas mediasi saja kok Mas. Lagi pula, dua dari tujuh orang penggugat menyatakan mengundurkan diri sebagai pengugat,” jelas Kholik sembari menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri, Ach. Fanani warga Desa Mancilan Mojoagung dan Annur Rokhim asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto Jombang yang juga pimpinan Ponpes Al-Ghozaliyyah sebagai penggugat tertanggal 25 Juni 2008.

Menurut Kholik, dalam mediasi nanti, pihaknya menyarankan agar penggugat melakukan komunikasi dengan tergugat. Dalam keterangannya, Kholik memberikan batas waktu sepekan setelah dilakukan upaya mediasi untuk dilanjutkannya sidang gugatan perdata tersebut.

“Batas waktu yang kita berikan untuk itu (mediasi, red) sampai hari Selasa tanggal 8 Juli 2008. Jika nanti dalam mediasi menemui jalan buntu, berarti di hari itu langsung bias digelar sidang,” terang Kholik. “Kalau nanti ketemunya damai, ya berarti gugatannya selesai,” lanjutnya tanpa menyebut maksud arti ‘damai dan selesai’ tersebut.

Dihubungi terpisah, seorang dari penggugat, Irwan Prakosa mengakui, bahwa pihaknya menggugat KPUD Jombang karena tidak mengumumkan hasil verifikasi pasangan cabup/cawabup kepada publik. Ia mengatakan, KPUD sebagai penyelenggara pemilu di daerah seharusnya berani menyampaikan hasil verifikasi tersebut untuk ditanggapi oleh masyarakat.

“Di Kep. KPU No. 6/2008 dan PP 6/2006 itu sudah jelas, bahwa KPUD wajib mempublikasikan hasil verifikasi pasangan cabup/cawabup kepada masyarakat luas. Diharapkan, dengan begitu masyarakat dapat memberikan tanggapan atau sanggahan dari hasil pengumuman tersebut. Dan itu belum pernah dilakukan oleh KPU,” tandas Irwan via ponsel, Selasa (01/7) kemarin.

Menyoal adanya perdamaian pada hasil akhir gugatannya ? Irwan menampik, bahwa hal tersebut sangat kecil kemungkinannya. Namun, ia juga tidak menolak, jika hasil akhir dalam mediasi nanti ditemukan jalan keluar dengan perdamaian.

“Bagi saya, tidak ada syarat untuk berdamai. Syaratnya, gugatan kita terpenuhi sesuai dengan tuntutan, dengan begitu masalah ini selesai dengan perdamaian,” tegas Irwan berapi-api.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan, bahwa langkah mediasi antara penggugat dengan tergugat merupakan amanat yang tertuang di SE Mahkamah Konstitusi dalam setiap gugatan perdata. Untuk itu pihaknya tetap memenuhi unsur mediasi tersebut dengan di fasilitasi oleh PN Jombang.

“Ya, kita tetap bermediasi dengan penggugat yang langsung di mediasi oleh Ketua PN Jombang, Agung Suradi, SH,” ungkapnya.

Sementara, Ketua KPUD Jombang, Erfan Effendi saat ditemui Mojokerto Pagi di ruangannya mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan, bahwa selama ini KPUD Jombang telah berupaya melakukan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan dalam proses Pilkada.

“Nanti akan kita coba komunikasikan dulu dengan Irwan. Sebab saya pikir selama ini kita sudah melakukan apa yang menjadi ketentuan dan sangat transparan,” elaknya. tar

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All