JOMBANG – Ratusan karyawan dua pabrik gula (PG) di Jombang, PG Djombang Baru dan PG Tjoekir, Rabu (02/7) kemarin berunjukrasa menolak Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Kencana Gula Manis (KGM) selaku investor. Mereka juga mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika KSO yang dinilai telah merugikan karyawan dan PTPN X itu tetap diberlakukan.
Disamping itu, unjukrasa yang digalang serempak oleh Serikat Pekerja Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (SP-PTPN) X itu juga menuntut pencabutan KSO yang diprakarsai Kementerian BUMN dengan PT. KGM sejak 24 April 2008 lalu. Aksi yang melibatkan seluruh pekerja dan berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu menyebut, KSO telah menyalahi kesepakatan yang dibuat melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PTPN X dengan Kementerian BUMN.
Dengan antusias dan bersemangat, para pekerja tersebut terus beryel-yel dan berorasi. Diselingi tetabuhan dan berbagai macam poster kecaman, para pekerja didapuk satu persatu untuk menyampaikan orasinya. Aksi hampir dua jam tersebut juga memaparkan, bahwa KSO terkesan dipaksakan oleh Kementerian BUMN.
“Bagaimanapun juga KSO tetap kita tolak ! Dan sampai kapanpun tetap kita tolak !,” seru seorang orator melalui pengeras suara. “Tolak KSO...Tolak KSO !” sambut pengunjukrasa menimpali komando orator di halaman PG Djombang Baru.
Dalam pernyataan sikapnya, KSO sangat bertentangan dengan UU No. 19/ 2003 tentang BUMN BAB VIII, pasal 79, 81, 82 dan pasal 83. Unjukrasa tersebut juga menyatakan, pergantian dua direksi PTPN X tidak sesuai dengan UU No. 19/2003, pasal 4dan 46 serta anggaran dasar PTPN X No. C-15339 HT.01.04.TH.2002 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, pasal 10 ayat 10 dan 11 huruf e.
Menyikapi hal ini, Koordinator Aksi, Indra Bustomi mengatakan, bahwa KSO sangat berdampak pada keberadaan karyawan. Selain itu, adanya KSO dapat mengebiri kewenangan penuh PTPN selaku BUMN terhadap kesinambungan kinerja dan mekanisme di pabrik gula.
“Kita menolak KSO ini karena di klausul perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya tidak terdapat di KSO dan sangat tidak sesuai dengan perjanjian kesepakatan kerja bersama,” tandas Indra.
Ditemui disela aksi, Indra menjelaskan, klausul yang sangat menyimpang dari kesepakatan kerja bersama (KKB) itu diantaranya terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di PTPN X. Namun buru-buru Indra mengakui, sebenarnya pemicu dilakukannya aksi penolakan KSO tersebut bersumber di PG Ngadirejo, Kediri.
“Yang jelas PG Ngadirejo itu
Lebih jauh Indra mengungkapkan, munculnya aksi karyawan di PG Djombang Baru sangat terkait dengan keberadaannya di bawah naungan PTPN X. Dikatakannya, secara otomatis hal tersebut sangat berpengaruh terhadap 12 PG milik PTPN X selain PG Ngadirejo.
“Yang sangat mendasar adalah, kenapa Agus Cokro yang punya KGM itu disetujui kerjasamanya oleh Kementerian BUMN dan serikat pekerja tidak pernah diajak ngomong tentang adanya KSO,” sengit Indra.
Tidak berbeda dengan Ir. H. Kholik selaku Bendahara SP-PTPN X PG Tjoekir. Kholik yang dihubungi terpisah mengungkapkan, dengan adanya KSO ini, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kita tidak mengancam. Tapi masalah ini tetap akan kita bawa ke jalur hukum, dan kita juga sudah siapkan pengacara untuk mengawal persoalan ini. Tapi tunggu nanti setelah kita lakukan pleno,” tandas Kholik. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?