KPUD Tak Layani
JOMBANG – Hingga saat ini, kasus raibnya arsip Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Jombang di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang belum ditemukan. Meski demikian, KPUD setempat mengaku, bahwa berkas tersebut tidak akan menghalangi keberlangsungan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jombang, 23 Juli mendatang.
Hilangnya berkas sah PBSD yang diketahui oleh kesekretariatan setelah berakhirnya masa pengambilan formulir pendaftaran cabup/cawabup Pilkada Jombang itupun kian memanas. Merasa hak politiknya terkebiri, para pengurus Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Jombang berniat menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang ke jalur hukum.
Niatan tersebut dilakukan, karena KPUD setempat dituding telah menghilangkan berkas kepengurusan sah dari partai tersebut. Terlebih lagi, PBSD menganggap KPUD Jombang pilih-pilih dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerah.
Alasannya, DPC PBSD merasa bahwa hilangnya berkas kepengurusan baru yang dikirimkan sejak 8 Januari 2008 lalu tidak tersimpan baik di kesekretariatan KPUD. Disamping itu, PBSD menuding KPUD Jombang telah menghalangi hak dan hajat politik warga negara.
“Yang jelas kita akan tuntut KPUD, baik Ketua maupun anggota pokja-pokjanya yang telah menghilangkan berkas sah kepengurusan PBSD. Ini sudah masuk katagori kesalahan yang sangat fundamental,” geram Dewan Komisaris PBSD Jombang, H. Ashrofi.
Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti otentik atas keteledoran KPUD yang dengan sengaja melenyapkan berkas dan surat-surat sah PBSD. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika KPUD Jombang sebagai lembaga bentukan pemerintah kurang sigap terhadap kearsipan.
“KPUD itu dibayar negara. Dan itu kejahatan berat ! Kita sudah laporkan masalah itu ke Panwas dan rencananya akan kita laporkan secara tertulis ke kepolisian agar menangkap para pelaku yang telah menghilangkan arsip kita,” tandas pria berjenggot tersebut berapi-api.
Melalui ponselnya, Ashrofi juga menerangkan, bahwa arsip yang mereka kirim ke KPUD Jombang adalah sah demi hukum. Dipaparkannya, kepengurusan yang saat ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari DPD PBSD Propinsi Jawa Timur menggugurkan pengurus PBSD sebelumnya.
“Secara otomatis, kepengurusan PBSD lama di bawah kepemimpinan Anggraeni sudah tidak berlaku sejak diturunkannya SK No. 026/S-Kep/DPD-PBSD/Jatim/XII/2007 tertanggal 6 Desember 2007. Itu resmi ditetapkan di Surabaya dan ditandatangani oleh Ketua DPD PBSD Jatim, Suhari, Spd dan Sekretaris, Agus Yunaidi Winarko,” sambung Ketua PBSD Kabupaten Jombang, Edy Fathoni.
Menangapi hal itu, KPUD Jombang menyatakan, tidak akan mundur jika memang pengurus PBSD berniat akan memperkarakan kasus hilangnya berkas tersebut ke jalur hukum. Komisi penyelenggara pemilu di daerah itu juga menyilakan, pengurus PBSD Jombang yang mengaku sah tersebut ke kepolisian.
“Ya laporkan saja kalau mereka berniat seperti itu. Kenapa takut ? Kita siap jika memang PBSD mau melaporkan kita ke polisi,” tandas Ketua KPUD Jombang Erfan Effendi via seluler, Jum'at (09/5) kemarin..
Meski diakui oleh Erfan, namun pihaknya tidak ada kesengajaan untuk menghilangkan berkas PBSD di kearsipan KPUD. Ia juga menjamin, bahwa masalah tersebut bukan menjadi halangan KPUD menyiapkan seluruh proses pelaksanaan Pilkada Jombang.
“Benar, surat itu sudah kita terima. Sekali lagi mohon dimengerti, ibaratnya barang itu sudah milik kita, mau kita apakan itu terserah kita. Mau digambar ini-itu mau ngapain ? Yang penting, persoalan itu tidak akan menghalangi pelaksanaan Pilkada Jombang,” urai Erfan abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?