JOMBANG – Merasa hak politiknya terkebiri, para pengurus Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Jombang berniat menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang ke jalur hukum. Niatan tersebut dilakukan, karena KPUD setempat dituding telah menghilangkan berkas kepengurusan sah dari parti tersebut. Terlebih lagi, PBSD menganggap KPUD Jombang pilih-pilih dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerah.
“Yang jelas kita akan tuntut KPUD, baik Ketua maupun anggota pokja-pokjanya yang telah menghilangkan berkas sah kepengurusan PBSD. Ini sudah masuk katagori kesalahan yang sangat fundamental. ,” geram Dewan Komisaris PBSD Jombang, H. Ashrofi.
Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti otentik atas keteledoran KPUD yang dengan sengaja melenyapkan berkas dan surat-surat sah PBSD. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika KPUD Jombang sebagai lembaga bentukan pemerintah kurang sigap terhadap kearsipan.
“Apalagi KPUD telah menghilangkan hajat politik warga negara. Dan itu kejahatan berat ! Kita sudah laporkan masalah itu ke Panwas dan rencananya akan kita laporkan secara tertulis ke kepolisian agar menangkap para pelaku yang telah menghilangkan arsip kita,” tandas pria berjenggot tersebut berapi-api.
Melalui ponselnya, Ashrofi juga menerangkan, bahwa arsip yang mereka kirim ke KPUD Jombang adalah sah demi hukum. Dipaparkannya, kepengurusan yang saat ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari DPD PBSD Propinsi Jawa Timur menggugurkan pengurus PBSD sebelumnya.
“Secara otomatis, kepengurusan PBSD lama di bawah kepemimpinan Anggraeni sudah tidak berlaku sejak diturunkannya SK No. 026/S-Kep/DPD-PBSD/Jatim/XII/2007 tertanggal 6 Desember 2007. Itu resmi ditetapkan di Surabaya dan ditandatangani oleh Ketua DPD PBSD Jatim, Suhari, Spd dan Sekretaris, Agus Yunaidi Winarko,” sambung Ketua PBSD Kabupaten Jombang, Edy Fathoni via seluler, Rabu (07/5) kemarin.
Edy juga mengatakan, pihaknya dengan diantar sejumlah pengurus PBSD sah telah mengirimkan SK resmi tersebut ke KPUD Jombang pada awal Januari 2008 lalu. Ia mengaku sempat teperanjat ketika pada akhir jadwal pendaftaran dan pengambilan formulir cabup/cawabup ke KPUD, pihaknya tidak mendapatkan formulir pendaftaran.
“Padahal surat SK-nya sudah kita kasihkan dan diterima staf sekretariat KPUD, Samuel. Tapi setelah kita konfirmasi ternyata KPUD tidak memiliki arsip surat kita itu. Ini kan teledor dan kesalahan fatal KPUD. Saya menduga ada kesengajaan, kalau tidak kenapa bisa hilang ?” ungkap Edy dengan nada tanya.
Terpisah, KPUD setempat mengaku, bahwa pengurus PBSD Jombang telah mengirimkan surat keputusan kepengurusan yang baru tersebut ke sekretariat. Namun, KPUD Jombang menolak, jika PBSD menuding lenyapnya SK tersebut merupakan keteledoran.
“Kita masih upayakan cari surat itu. Tapi bukan berarti keteledoran. Apalagi kita dibilang diskriminatif. Diskriminasi yang mana ? Kita nggak diskriminatif ! Kita sudah melakukan tugas dan memberikan hak sepenuhnya bagi siapapun yang diberi mandat dari 24 parpol peserta pemilu 2004 yang ingin mendaftarkan diri di KPUD,” tandas anggota Pokja KPUD Jombang, Medan Amrullah di Sekretariat KPUD Jombang.
Sementara, anggota Panwaskab Jombang, Sugimin membenarkan, pihaknya telah mengundang KPUD Jombang atas polemik tersebut. Sayangnya, Sugimin enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kedatangan KPUD Jombang ke kantor Panwaskab.
“Kita hanya klarifikasi saja. Ya masalah itu, PBSD. Mereka kan telah melaporkan pengaduan kepada Panwas, jadi kita akan tindaklanjuti dan pelajari dahulu masalahnya,” ujar Sugimin yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Jombang. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?