Calindep Tuding Pilkada Cacat Hukum
JOMBANG - Kendati peluang calon independen (calindep) untuk maju ke arena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang sudah tertutup. Namun, pasangan calon independen (calindep) Drs. M. Siswanto dan H. Ahmad Fatichin, Senin (05/5) kemarin tetap memaksakan diri mengambil formulir pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang.
Alhasil, kedatangan mereka berdua langsung ditolak oleh KPUD setempat. Tidak hanya itu, negosiasi yang mereka lakukan pun tampaknya sia-sia. Hingga batas akhir pengambilan formulir pukul 15.00 WIB, pasangan calindep itu pun pulang dengan tangan hampa tak berhasil mendapatkan formulir pendaftaran yang ditutup kemarin.
KPUD beralasan, penolakan terhadap calindep tersebut karena komisi penyelenggara pemilu tersebut masih menggunakan payung hukum lama yang hanya membuka peluang bagi calon dari jalur Partai Politik (Parpol). Mengomentari hal ini, Ketua KPUD Jombang Erfan Effendi, SH mengatakan, pihaknya tidak berani mengambil inisiatif untuk memberikan formulir pendaftaran kepada pasangan Drs. M. Siswanto - HM. Fatichin Dahlan, MM.
“Payung hukumnya menuntut diberlakukannya aturan lama. Karena kita ini masih bagian dari instrumen KPU Pusat dan kita tidak bisa berjalan sendiri selain yang digariskan oleh pusat,” terang Erfan.
Mendengar jawaban yang diutarakan oleh Erfan, langsung mereaksi gejolak Siswanto. Menurutnya, KPU Pusat telah mengeluarkan aturan baru soal penerimaan calon perseorangan dalam Pilkada. KPU Pusat, kata Siswanto, telah mengisyaratkan diperbolehkannya calindep maju ke ajang Pilkada.
“Sesuai diterbitkannya Surat Keputusan No 860/15/IV/2008 tentang penetapan calon independen oleh KPU Pusat, calon independen dibolehkan. Kok saya jadi heran, kenapa SK tersebut sampai kemarin sore belum diterima oleh KPUD. Jadi, saya minta KPUD berani untuk memberikan formulir. Atau paling tidak memperpanjang masa pengambilan sampai SK tersebut diterima oleh KPUD,” ulas Siswanto.
Menjawab hal tersebut, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jombang, Minan Rohman menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan dengan adanya perubahan aturan dalam Pilkada nanti. Katanya, KPUD sebatas pelaksana dari aturan yang diberlakukan oleh KPU Pusat.
“Prinsipnya kita ini selalu terbuka. Jika memang pada waktunya nanti ada regulasi baru, kita akan mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan itu,” ujarnya.
Menimpali sanggahan yang disampaikan KPUD Jombang, Siswanto kembali berkomentar. Menurutnya, perubahan dan perpanjangan waktu pengambilan formulir tersebut dianggap penting untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara otomatis, ketetapan MK yang membolehkan calon perseorangan mengikuti Pilkada akan menganulir peraturan sebelumnya.
“Jelas menggugurkan aturan yang hanya membatasi peserta Pilkada dari jalur Parpol. Kalau itu terus dipertahankan dan tetap dijadikan dasar hukum dari seluruh rangkaian tahapan, saya sangat menyayangkan. Saya khawatir Pilkada Jombang nanti justru bakal cacat hukum,” tandasnya saat meninggalkan KPUD Jombang. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?