ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Calindep Ancam Gugat KPUD Rp 1 T


Pelaksanaan Pilkada Cacat Hukum


JOMBANG - Kendati peluang calon independen (calindep) untuk maju ke arena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang sudah tertutup dan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang. Namun, pasangan calon independen (calindep) Drs. M. Siswanto dan HM. Fatichin, tetap memaksakan diri ikut tampil di ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jombang, 23 Juli nanti.


Setelah sebelumnya gagal mendapatkan formulir pendaftaran cabup/cawabup yang berakhir pengambilannya tanggal 5 Mei 2008 tersebut, kali ini pasangan calindep Siswanto – Fatichin kembali mendatangi KPUD Jombang, Selasa (06/5) kemarin. Kedatangan pasangan calindep tersebut untuk menanyakan kelanjutan dari hasil klarifikasi KPUD Jombang kepada KPU Pusat atas turunnya SK KPU Pusat No 860/15/IV/2008 tentang penetapan calon independen.


“Kita datang untuk menagih janji. Tapi ternyata KPUD belum melakukan klarifikasi itu,” terang Siswanto.


Kepada harian ini, pihaknya mengaku, tidak segan-segan membawa kasus penolakan calon independen ke meja hijau. Siswanto mengancam, akan menggugat KPUD, jika ternyata pasangan calindep tidak diperkenankan mengikuti ajang Pilkada Jombang.


“Kita akan tempuh dengan jalur hukum, jika tuntutan kita sampai batas akhir pendaftaran tidak diakomodir oleh KPU. Kita akan gugat secara perdata dan pidana,” tandasnya.


Lebih jauh Siswanto menilai, dengan tertolaknya calon independen dalam proses Pilkada, berarti pelaksanaan Pilkada Jombang nanti adalah cacat hukum. Untuk itu, pelaksanaan Pilkada Jombang yang bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jatim layak untuk digagalkan.


“Ya, pantas digagalkan. Karena sudah merugikan masyarakat dan melanggar aturan. Dan jangan salah jika kami nanti akan menggugat KPUD dengan tuntutan materiil sebesar Rp 500 M dan tertinggi dengan nilai Rp 1 triliun. Saya nggak main-main Mas,” tegasnya via seluler.


Menurutnya, dasar hukum yang digunakan KPUD untuk proses pelaksanaan Pilkada Jombang sangat tidak layak. Ia menyebut, aturan hukum yang dijadikan pijakan KPUD Jombang sudah menyalahi aturan perundang-undangan di atasnya.


“KPUD itu menyandarkan pada UU 32/2004, PP 06/2005, UU 22/2007, Peraturan KPU No 1 – 13, Keputusan KPU Propinsi No. 1 – 10 dan Keputusan KPUD Jombang No. 1 – 10. Nah, keenam aturan yang dijadikan pijakan KPUD itu tidak disandarkan pada UU diatasnya. Apalagi UU 32/2004 itu kan sudah direvisi ?” paparnya.


Menanggapi hal ini, Ketua Pokja pencalonan KPUD Jombang, Minan Rohman mengaku, pihaknya hanya sebatas pelaksana dari amanat aturan yang sudah digariskan. Pihaknya tidak dapat melangkah terlalu jauh dengan kewenangan yang sudah menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan Pilkada Jombang.


“Kita hanya sebagai pelaksana yang menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan. Disamping itu tidak ada aturan baru yang semestinya untuk merubah aturan perundang-undangan yang kita jadikan pijakan,” jelas Minan di Sekretariat KPUD Jombang. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All