JOMBANG – Proses pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojoagung Jombang kembali disorot. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa dibohongi dengan hasil pengerjaan proyek APBD Jombang tahun 2007 bernilai Rp 1,64 M tersebut.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C di lokasi RTH, Senin (05/5) kemarin, ditemukan banyak kejanggalan. Komisi yang membidangi infrastruktur tersebut menyatakan, hasil perbaikan ulang yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Linggar Jati Perkasa tidak secara keseluruhan dibongkar total.
Padahal, dalam rekomendasi kepada Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Diskimbangwil) Kabupaten Jombang, Komisi C memerintahkan agar rekanan pelaksana pengerjaan proyek membongkar total dan memperbaiki ulang sesuai bestek.
“Tapi kenyataannya, kita melihat banyak perbaikan yang dilakukan kontraktor dibawah pengawasan dinas terkait dan konsultan pengawas hanya sebatas tambal sulam. Ini merupakan tindaklanjut sidak yang kita lakukan tanggal 27 Maret lalu,” geram Sudarso, anggota Komisi C.
Dikatakan Sudarso, perbaikan ulang dengan model tambal sulam yang dikerjakan oleh kontraktor sangat menyalahi dari kesepakatan yang dibuat antara beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek milyaran rupiah tersebut. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Diskimbangwil melakukan langkah-langkah konkret untuk pembongkaran kembali bangunan RTH yang telah diperbaiki itu.
“Tetap ! Tidak ada tapi-tapian ! Kita minta supaya dibongkar dan dibangun lagi sesuai bestek ! Dan prinsip kita, Diskimbangwil harus bertanggungjawab atas keteledoran pembangunan tambal sulam itu,” tandas anggota dewan dari Partai Golkar ini bersungut-sungut.
Ditambahkan oleh Sudarso, pihaknya tidak akan menurunkan tensi atas ketidakbecusan kontraktor dan Diskimbangwil dalam melaksanakan amanat perjanjian untuk memperbaiki RTH sesuai dengan bestek di dokumen kontrak. Jika saja dalam masa pembongkaran dan perbaikan nanti tetap ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya tidak segan-segan untuk mendatangkan tim ahli independen.
“Untuk menilai dan mengukur sejauhmana proyek tersebut dikerjakan. Termasuk agenda kita untuk membawa persoalan penyimpangan pembangunan RTH ini ke jalur hukum. Dan itu tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Mbah Darso, panggilan akrab Sudarso di ruang komisi.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi C, Muslimin juga membenarkan atas buruknya hasil pengerjaan ulang RTH oleh kontraktor. Ia mengatakan, seharusnya tidak hanya Diskimbangwil saja yang dimintai pertanggungjawaban dengan kinerja kontraktor dalam masa perbaikan ulang RTH, melainkan konsultan pengawas juga harus bertanggungjawab.
“Lho iya dong pasti itu ? Pengawasnya juga harus bertanggungjawab dengan pekerjaan tambal sulamnya kontraktor. Masak retaknya plesteran cuma ditambal saja, seharusnya kan dibongkar pada bagian yang retak itu yang kemudian diisi dengan komposisi adonan yang tepat,” ulas Muslimin.
Lebih lanjut, Muslimin mengatakan, pihaknya akan memanggil institusi terkait untuk dimintai pertanggungjawaban tentang hasil perbaikan yang telah direkomendasikan oleh Komisi C beberapa waktu lalu. “Kita akan undang dan gelar hearing dengan Diskimbangwil dan pihak yang terlibat dalam pembangunan RTH pada Kamis depan tanggal 8 Mei,” kata politisi muda PAN Jombang ini tegas.
Sementara dari sidak kemarin tersebut, selain melihat langsung kondisi RTH, Komisi C juga memantau ambrolnya jembatan Gedangan yang menghubungkan Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno Jombang. Jembatan hasil pengerjaan proyek APBD tahun 2006 lalu itu ditengarai kualitas pondasi penopang jembatan jauh dari standar kelayakan.
“Ya, akibatnya longsor dan ambruk. Karena kekuatan pondasi dalam pembangunannya sudah menyalahi bestek,” sambung Sudarso yang diangguki Sugeng Hariadi dari PDIP. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?