ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Terbentur Jadwal Pilkada


Calon Independen Jombang Gigit Jari


WACHID HASYIM – Kendati sudah terakomodir dalam revisi Undang Undang No. 32/2004, namun peluang calon independen (perseorangan, red) di arena Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Jombang 2008, bakal menemui hambatan. Pasalnya, peraturan yang memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil non-partai politik tampil dalam pemilu kepala daerah (pilkada) tersebut tak juga rampung diundangkan.



Tertutupnya pintu calon independen (calindep) untuk ikut Pilkada tersebut kian menguat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jatim menyebut, tampilnya calon kepala daerah dari unsur perseorangan dalam Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur (pilgub/wagub) Jatim maupun Bupati/Wakil Bupati (pilbup/wabup) di Jombang bakal sia-sia. Penilaian tersebut didasarkan pada anggapan KPU terhadap mepetnya waktu pelaksanaan Pilgub/Wagub Jatim dan Pilbup/Wabup Jombang.



Keterlibatan calon perseorangan tampil dalam pilkada sudah diakomodir dalam revisi undang-undang 32 (UU No. 32/2004, red), namun itu belum selesai diundangkan,” terangnya.



Wahyudi Purnomo, Ketua KPU Jatim ketika di Jombang kemarin mengatakan, selain dekatnya waktu pelaksanaan pilkada pada 23 Juli mendatang, dasar hukum yang digunakan untuk mengikutsertakan calindep dalam Pilkada belum terbentuk. Dikatakan oleh Wahyudi, dengan dekatnya pelaksanaan pilkada, peluang bagi calon kontestan dari luar partai politik (parpol) dalam Pemilu Kepala Daerah di Jawa Timur serta beberapa Kabupaten/Kota yang bersamaan pelaksanaannya seakan tiada lagi ruang untuk calindep.



Kalau melihat dasar hukumnya serta tahapan persiapannya ini sulit dilaksanakan,” terang Wahyudi kepada Mojokerto Pagi kemarin.



Dalam acara 'Sosialisi Pilkada Kabupaten Jombang', Wahyudi mengatakan, keikutsertaan calon independen pada Pilkada yang digelar dalam waktu dekat ini kian sulit terealisasi. Hal tersebut lebih dikarenakan kendala peraturan dan jadwal yang dalam beberapa bulan kedepan akan dilaksanakan.



Antara Gubernur dan Bupatian (Pilgub/Wagub – Pilbup/Wabup, red) di Jombang kan jadwalnya bersamaan, tanggal 23 Juli. Apalagi, persiapan untuk verifikaksi calon (independen, red) adalah 23 hari sebelum pendaftaran, sedangkan kita membuka pendaftaran pada awal bulan Mei nanti. Ini kan tidak mungkin, lagi pula sekarang sudah pertengahan bulan April,” tandasnya.



Anehnya, meski tidak jauh beda dengan KPU Jawa Timur, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang mengungkapkan, hingga kini KPUD Jombang belum melakukan persiapan terkait dengan keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada di Kabupaten Jombang. KPUD Jombang mengaku, tidak berani melangkah dengan persiapan karena belum adanya landasan hukum yang menguatkan masalah calindep.



Sampai sekarang kita belum mempersiapkan soal itu (calon independen, red), karena saat ini belum ada peraturan yang menjadi pijakan,” ujar Minan Rohman, seorang dari 4 anggota KPUD Jombang di ruangannya. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All