ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Polisi Tak Berani Simpulkan


Gonjang-Ganjing Dugaan Pungli SPPT Desa Pucangsimo


PUCANGSIMO – Polemik adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Tertulis (SPPT) oleh oknum perangkat Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang terus memanas. Kepolisian Resor (Polres) Jombang pun hingga saat ini belum dapat memberikan kepastian tentang laporan warga terhadap dugaan pungli tersebut.


Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Irfan, SE mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan menelaah kasus 'pemalakan' SPPT oleh perangkat desa tersebut. Katanya, polisi saat ini baru melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan.


“Kita masih periksa dan mempelajari dulu kasusnya,” singkat Irfan.


Sesuai surat yang diterbitkan Satreskrim No 124/III/2008 tertanggal 27 Maret 2008, pihaknya telah memeriksa dua orang perangkat desa setempat, Ali Maksum dan Sair. Meski, ada dugaan penyimpangan kewenangan oleh perangkat desa atas laporan warga dalam program pembuatan SPPT, pihaknya tetap menganut azas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.


“Tunggu dulu, kita masih konsultasikan dengan bagian hukum Pemkab Jombang. Kita nggak pingin salah melangkah dalam mengambil keputusan. Karena bisa jadi dalam perdes (peraturan desa, red) di mungkinkan adanya penarikan biaya. Pokoknya tunggulah,” harap Irfan kepada harian ini kemarin via seluler.


Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik Polres Jombang menggunakan pasal 374 KUHP tentang dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 2/2001.


“Tetapi kita nggak berani menyimpulkan, karena prosesnya masih panjang. Yang pasti kita akan cari bukti yang menguatkan kasus tersebut dapat ditingkatkan statusnya,” ucapnya hati-hati.


Tidak tanggung-tanggung, dalam laporan itu, warga mengaku telah dipungut untuk pembuatan SPPT hingga mencapai jutaan rupiah. Kendati nilai pungli bervariasi, namun warga merasa bahwa ulah nakal oknum perangkat desa tersebut telah menyalahi aturan dan yang berlaku.


Warga menyebut, sesuai ketentuan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Mojokerto, bahwa proses perubahan atau balik nama SPPT guna verifikasi maupun perbaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah sawah dan bangunan ditetapkan tanpa biaya. Hal ini sangat kontradiktif dengan alasan perangkat desa yang mengaku, bahwa aksi 'pemalakan' kepada warga tersebut dibenarkan dalam Peraturan Desa (perdes) setempat.


Tak pelak, mencuatnya kasus pungli biaya SPPT itu pun membuat beberapa oknum perangkat desa kebakaran jenggot. Buktinya, para warga mengaku, pihak oknum perangkat Desa Pucangsimo yang berlagak sok jagoan mulai melancarkan aksi teror. Intimidasi dengan cara menakut-nakuti warga itu pun kian menjadi-jadi ketika warga berupaya menanyakan kejelasan dari proses penarikan biaya SPPT yang notabene gratis itu.


“Kita datang itu untuk minta penjelasan, eh.. ternyata perangkat desa tak bisa menunjukkan nomor maupun isi Perdes yang dimaksud. Malah kita ini diintimidasi akan diperkarakan dan dijebloskan penjara. Akhirnya ya itu, warga jadi panik semua,” aku Budi Asih (30) warga Desa Pucangsimo. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All