Catut Bupati, Nilai Pungutan antara Rp 300 Ribu - Rp 1 Juta
PUCANGSIMO – Beberapa perangkat Desa Pucang Simo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang disinyalir melakukan pungutan liar (pungli). Indikasinya, perangkat desa setempat meminta biaya Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) hingga mencapai Rp 1 juta.
Padahal, dalam aturan sudah jelas, bahwa saat turunnya SPPT tidak diperkenankan bagi siapapun untuk memungut biaya pembuatan SPPT alias gratis. Ironinya, hal tersebut tidak berlaku bagi perangkat Desa Pucang Simo. Kenyataannya, tarikan biaya yang jumlahnya bervariasi antara Rp 300 ribu – Rp 1 juta, tetap saja dilakukan oleh beberapa perangkat desa setempat.
Parahnya lagi, ulah bandel dan super nekad dari para perangkat memalak warga tersebut dengan mengatasnamakan Bupati Jombang. Dalihnya, upaya mencatut nama Bupati Jombang itu untuk perlindungan secara hukum.
Menurut Anang (40), warga desa setempat, penarikan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh perangkat desa. Sebab, dirinya mengaku telah melakukan crooscheck di Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPBB) Mojokerto.
“Bahwa tidak ada atuaran yang menyatakan ada tarikan biaya, semuanya gratis tanpa pungutan biaya papaun,” ungkapnya kepada Mojokerto Pagi, Selasa (15/4) kemarin.
Dikatakannya, kecurigaan akan adanya tarikan tersebut muncul ketika warga mendapati biaya yang besarannya bervariasi. Bahkan menurutnya, ada pula warga yang tidak bersedia membayar tarikan tersebut, tetapi SPPT-nya tetap saja keluar secara bersamaan. Selain digratiskan, upah pengukuran yang dilakukan ke tanah milik warga juga telah dianggarkan oleh negara.
"Jadi jika ada penarikan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perangkat desa, itu sudah jelas melangar hukum," sahut Zainuddin (50), warga Desa Pucangsimo yang lain saat mengomentari aksi nakal perangkat desa. “Kita merasa dibodohi oleh perangkat desa,” lanjutnya dengan nada geram.
Akibat tindakan tersebut, para warga yang dikibuli oleh beberapa perangkat Desa Pucang Simo melaporkan kasus pungli tersebut ke Polres Jombang. Praktis, dari laporan warga itu, beberapa perangkat desa setempat harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Kita laporkan kasus ini ke kepolisian dengan laporan penyimpangan uang rakyat. Karena kita merasa ditipu oleh para perangkat tadi,” ketus Zainuddin.
Diketahui, hingga saat ini, warga tidak ingin menempuh jalur damai. Warga berniat meneruskan kasus ini diproses secara hukum. Tidak hanya itu, warga pun telah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Jombang.
“Kita bersama warga pernah menghadap Komisi A DPRD Jombang. Intinya pihak dewan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan sekarang telah keluar surat rekomendasi dewan kepada Polres Jombang untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut," kata Zainuddin.
Menanggapi adanya dugaan Bupati Jombang membekingi kasus tersebut ? Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Bandar Kedung Mulyo, Jatmiko menampik hal tersebut. Menurutnya, tidak benar jika Bupati Jombang berada dibalik kasus pungutan uang SPPT tersebut.
"Tidak benar jika Bupati berada dibalik ini semua, masak orang salah kok di belani ? Itu hanya oknum yang ingin menarik keuntungan sendiri,” elak Jatmiko yang mengaku bahwa pihaknya telah mendengar kasus ini, dan akan melakukan klarifikasi kepada warga Desa Pucangsimo. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?