Seribu Liter Mitan Subsidi Jatah Jombang Terancam Hilang
JOMBANG – Kelangkaan minyak tanah (mitan) yang belakangan ini marak di Kabupaten Jombang, memaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengambil sikap tegas. Terbukti, Kejari Jombang, Rabu (23/4) kemarin menahan MS (39), pelaku penyelundupan mitan bersubsidi.
Warga Dusun Kebonsari, Buluksidokare, Sidoarjo itu ditahan Kejaksaan dengan surat penahanan yang langsung ditandatangani Kepala Kejari Jombang, Sumardi, SH dengan No. Print 1324/0.5.8/EP.2/04/2008. MS secara sah dan terbukti telah mengalihkan peruntukkan mitan bersubsidi sebesar 1000 liter untuk konsumen Jombang ke Sidoarjo.
Aksi tak bertanggungjawab yang dilakukan MS dengan melarikan mitan bersubsidi untuk masyarakat itu telah menyalahi Undang-Undang (UU) RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akibat ulahnya itu, MS terpaksa harus meringkuk di jeruji besi menjadi tahanan negara selama 20 hari untuk selanjutnya dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah. Sementara untuk pasal yang kita gunakan dengan UU tentang Migas itu adalah pasal 53 huruf b. Dan ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun,” terang Kajari Jombang, Sumardi, SH.
Menurutnya, proses penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap MS adalah untuk mempercepat proses peningkatan status hingga ke persidangan. Di ruangannya, Kajari mengatakan, ditahannya MS sebagai tersangka penggelapan mitan bersubsidi di wilayah Jombang itu untuk menghindari pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Disamping itu, kita ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak main-main dengan mitan bersubsidi. Karena hal itu termasuk pelanggaran hukum. Dan kita nggak main-main terhadap para pelaku penyelundupan ataupun penggelepan, apalagi mitan bersubsidi. Kita akan tegakkan supremasi hukum,” tandas Kajari yang didampingi Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Yusup, SH.
Dijelaskan pula oleh Kajari, bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6000/liter untuk menyubsidi mitan yang didistribusikan ke masyarakat. Dengan ulah MS yang kini menjadi tahanan negara pelaku penggelapan mitan bersubsidi, pemerintah telah dirugikan sebesar Rp 10 juta/liter.
“Bayangkan saja, sudah berapa rupiah pemerintah dirugikan dengan aksi nakal pelaku penggelapan mitan bersubsidi. Kita ingin mengawal dan mengamankan Jombang agar tidak ada lagi kelangkaan mitan di masyarakat akibat ulah pelaku penggelapan mitan,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Sudarso, SH membenarkan, pihaknya telah menandatangani berkas penahanan MS yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan. Kepada Mojokerto Pagi, Sudarso menerangkan, pihaknya terpaksa melakukan penahanan karena ulah MS tergolong merugikan masyarakat dan negara.
Terlebih lagi, senada dengan Kajari, Sudarso mengungkapkan, penahanan terhadap MS karena sampai dengan tingkat penyidikan, kepolisian enggan untuk menahan MS yang terbukti sah telah melakukan penyimpangan mitan bersubsidi.
“Yang jelas, MS telah melanggar UU RI No. 22/2001 tentang Migas. Dan bisa saja MS kita jerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan uang rakyat, ancamannya 4 tahun penjara,” jelasnya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?