JOMBANG – Menyusul belum adanya kepastian Komisi B DPRD Kabupaten Jombang setelah batas waktu seminggu sejak aksi pertama dilakukan, menyulut kembali reaksi puluhan massa mendatangi gedung dewan. Aksi penolakan terhadap swakelola Retribusi Dispensasi Kelas Jalan (RDKJ) yang dilaksanakan oleh CV Awan Bhakti tersebut menganggap Komisi B lambat bersikap dan kurang serius menanganinya.
Demo besar-besaran yang melibatkan lebih dari 50 orang tersebut meminta dewan lebih tegas terhadap CV Awan Bhakti. Mereka juga mendesak agar RDKJ yang selama ini direkomendasi DPRD kepada pihak ketiga dicabut dan dikembalikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Massa yang tidak betah akan ketegasan dewan menyikapi keresahan adanya ketimpangan perolehan dan setoran dalam pungutan RDKJ itu terus disuarakan pengunjukrasa. Selain terus beryel-yel dan mengusung puluhan poster bertuliskan kecaman, para pengunjukrasa juga berorasi. Aksi yang juga diikuti beberapa petugas portal tersebut terus berorasi menghujat Komisi B dan rekanan ketiga sebagai pengelola.
“Harus dikembalikan ke Dishub. Dan kita juga menolak rekomendasi DPRD yang memberikan kewenangan pengelolaan retribusi kelas jalan kepada CV Awan Bhakti. Tolak Awan Bhakti......tolak Awan Bhakti...,” seru Joko Fattah Rachim, koordinator aksi, Rabu (12/3) di gedung dewan dengan megaphone-nya.
Para pengunjukrasa yang akhirnya ditemui seorang dari anggota Komisi B, Suwarto, juga menyebut pihak ketiga selaku pengelola RDKJ telah semena-mena terhadap karyawannya. Terbukti, para petugas portal sempat mengatakan, bahwa CV Awan Bhakti melakukan pemecatan secara sepihak jika petugas tidak dapat menutup target setoran.
“Mana bisa kita menutupnya ? Targetnya melebihi kemampuan kita sebagai petugas penjaga portal, uang dari mana kita ?” keluh seorang dari pengunjukrasa yang enggan disebut namanya.
Setelah melakukan negosiasi pertemuan dengan anggota Komisi B, akhirnya 10 perwakilan dari pengunjukrasa mendapat kesempatan untuk melakukan pembicaraan di ruang komisi. Dalam hearing yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, massa yang didampingi Nasutiono selaku Ketua Forum Komunikasi dan Perjuangan Petugas Pemungutan Retribusi (FKP3R) Jombang sepakat menyebut Surat rekomendasi bernomor 005/56/415.23/2008 untuk CV Awan Bhakti itu telah melegalkan pungutan RDKJ oleh pihak swasta.
Model pungutan yang diswakelolakan ke pihak ke 3 tersebut, menurut FKP3R sudah tidak layak untuk diberlakukan. Anggapannya, petugas pos pemungutan Retribusi Dispensasi Kelas Jalan Jombang sangat dirugikan dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD setempat itu.
“Sebenarnya kita menagih janji Komisi B untuk menyikapi batas waktu yang kita berikan selama seminggu. Tapi kenyataannya, sampai hari ini belum ada kejelasan dari pernyataan yang kita sampaikan,” ungkap Nasutiono tegas.
Nasutiono yang juga menjabat Kepala Desa Sentul, Tembelang Jombang ini mengaku prihatin dengan kondisi para petugas penarik retribusi kelas jalan tersebut. Menurutnya, pihak ke 3 selaku pengelola telah memberatkan petugas pos RDKJ dengan memberikan target setoran yang berlipat-lipat.
“Bayangkan saja, dalam satu hari petugas pemungut wajib menyetorkan uang Rp 250 ribu dengan setoran per bulannya Rp 6,9 juta. Ini kan tidak realistis !” seru Nasutiono di ruang rapat Komisi B.
Suasana saling kecam kepada CV Awan Bhakti sebagai pihak ke 3 pengelola RDKJ juga dilayangkan seorang dari petugas pos penjagaan portal. Kepada Komisi B, Sulistyono mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan dengan target yang diminta pengelola. Diungkapkan Sulistyono, pengelola pihak ke tiga tersebut juga memaksakan kehendak dengan mencopot sepihak petugas yang tidak mencapai target masukan setoran.
“Saya itu sampai bingung, mau saya tutup pake apa ? Sedangkan target segitu dengan kondisi saat ini sudah sangat di luar jangkauan, kalau nggak bisa kita dipecat tanpa penberitahuan,” ratap petugas penjaga portal di wilayah Desa Karangri, Kecamatan Kesamben Jombang itu sedih.
Menjawab tuntutan FKP3R, anggota Komisi B, Suwarto kecewa atas kinerja Dishub yang tidak juga menanggapi persoalan yang sudah sepekan berjalan ini. Pihaknya menganggap, instansi terkait adalah kepanjangan tangan dan pelaksanan dari pemerintah daerah setempat.
“Makanya kalau memang Dishub tidak bisa secepatnya merespon tuntutan rakyat mending dibubarkan saja. Masak ngurusi gitu aja nggak bisa, rundingan dong !” berang anggota dewan dari PDIP ini yang juga mengancam membubarkan Dishub jika 3 kali panggilan tak digubris.
Sementara, Hernawan, selaku Plt. Dinas Perhubungan setempat saat ditemui harian ini terpisah juga menyesalkan persoalan tersebut tak berkesudahan. Ia merasa, pihaknya tetap mengerjakan tugas sesuai tupoksi yang diberlakukan.
“Sebenarnya saya juga jengkel Mas. Biar semua bisa ngunduh pakarti (mengambil hasil, red). Siapa menabur dia yang menuai,” harapnya seraya berperibahasa. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?