Para jukir yang telah menetap hampir 8 bulan di lokasi pasar yang masih 'bermasalah' itu mengaku, bahwa selama ini uang parkir yang disetor ke Kepala Pasar Baru Mojoagung, Hartono, rata-rata sebesar Rp 550 ribu/hari itu tidak dimasukkan ke BPKD selaku lembaga pengelola keuangan daerah.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Rofiq membenarkan, jika warganya yang bekerja sebagai jukir pasar telah mengadukan masalah ini kepadanya. Menurut Rofiq, para jukir yang mendatangi rumahnya itu mengaku telah ditarik uang setoran bulanan yang harus dibayarkan dimuka.
Dikatakan oleh Kades Gambiran itu, sesuai dengan keterangan para jukir, uang retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke BPKD ternyata untuk menggaji security pasar. Mengacu dari mekanisme yang benar, kata Rofiq, harusnya Kepala Pasar tidak langsung membayarkan hasil setoran itu kepada pegawai pasar.
“Tapi kan harus lewat Dispenda (BPKD, red) dulu, baru nantinya diatur untuk pembiayaan lain-lainnya, seperti menggaji para satpam itu,” paparnya lugas, Selasa (25/3) kemarin.
Kepada harian ini, Rofiq menyimpulkan, jika pola yang dilaksanakan oleh Dinas Pasar selaku pengelola pasar daerah sangat dimungkinkan terjadinya penyelewengan keuangan. Sebab, katanya, uang 'pungutan' retribusi parkir tersebut adalah katagori Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya melalui mekanisme BPKD.
“Coba hitung, dari parkir saja uang yang disetor bisa sampai Rp 530 ribu. Nah, sekarang kalikan dalam satu bulan, sudah berapa itu, Rp 21 juta dan itu ada sekitar 10 titik. Bayangkan, dalam 8 bulan dari mulai pasar berdiri bulan Agustus 2007 sampai sekarang kita nggak tahu kemana uang itu ?” ujarnya seraya mengkalkulasi nilai penyelewengan yang dilakukan Dinas Pasar.
Lebih lanjut, Kades Gambiran tersebut menuturkan, bahwa sekitar 90 orang warganya yang bekerja sebagai jukir dan penjaga ponten (toilet, red). Sebelumnya, 90 pekerja tersebut dibayar jerih payahnya hanya ala kadarnya, Rp 5000/hari. Setelah menginjak bulan Nopember 2007 lalu, lanjutnya, mereka baru diakomodir oleh pihak Pasar Baru Mojoagung sebagai pekerja kontrak.
“Dan kontrak itu oleh pasar selalu diperpanjang tiap bulan sekali,” singkatnya tanpa menyebut nilai honor bulanan tenaga kontrak tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Rofiq yang mengaku resah dengan keluhan warganya itu meminta agar Dinas Pasar selaku leading sector mengabulkan tuntutan jukir kontrak itu agar tidak dipungut uang sewa dan mencabut aturan setoran dibayar dimuka. Selain itu, jangka waktu masa kontrak tenaga parkir di Pasar Baru Mojoagung diperpanjang tanpa harus dilakukan sistem ulang masa kontrak.
“Protes kita adalah para pekerja parkir itu tidak mau kalau disuruh bayar kontrak perbulan, kalau bisa seperti biasanya perhari saja dan nggak harus setoran dibayar dimuka. Tapi yang paling penting itu adalah penyimpangan yang sudah berjalan 8 bulan itu lho, kemana uang sebesar itu larinya,” tanya Kades berjanggut itu dengan muka merah padam.
Hingga berlangsungnya protes jukir Pasar Baru Mojoagung tersebut, pihak Kepala Pasar, Hartono belum bisa dikonfirmasi. abd/rid
http://www.surabayapagi.com/redesign/index.php?p=provinsi
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?