ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Total Korupsi Bambang Rp 198 Juta


Bambang Irawan Ditahan

Bambang Irawan saat disidik oleh Kasi Pidsus Kejari Jombang, Yusup, SH dalam kasus korupsi PDAM, Senin (18/2). Dalam penyidikan yang dilakukan 3 jaksa, Yusup, SH, Kasubsi Penuntutan Pidsus, Bambang Tejo dan Kasubsi Penyidikan Pidsus, Masusanto, SH tersebut, Bambang Irawan dinyatakan bersalah dan ditahan setelah mengkorupsi uang PDAM senilai Rp 198 juta.


JOMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jombang, Senin (18/2), Bambang Irawan (40) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Berkas penahanan mantan Kabag Keuangan PDAM Jombang yang ditandatangani Kajari Jombang, Sumardi, SH tersebut bernomor Print, 25/0.58/Fd.1/02/2008 tertanggal 18 Februari 2008.


Proses pemeriksaan hingga penyidikan yang dilakukan Kejari Jombang terhadap Bambang Irawan (BI) ditemukan besaran uang yang dikorupsi oleh warga Jl. Kapten Tendean Gang Bima, RT 04/RW 06, Desa Pulo Lor Jombang itu senilai Rp 198 juta. Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang dugaan yang sempat ditemukan sebesar Rp 315 juta.


“Nilainya nggak segitu. Setelah kita lakukan crosscheck dan klarifikasi dari data dan laporan yang ada besarnya cuma Rp 198 juta,” terang Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Yusup, SH di ruangannya.


Dijelaskan oleh Yusup, Bambang Irawan melakukan aksi penjarahan uang PDAM tersebut sejak tahun 2005. Dari tahun tersebut, sejumlah uang yang diperuntukkan untuk pemberian dana pensiun karyawan PDAM dan duit rekening pelanggan PDAM diembat oleh tersangka.


“Hasil pemeriksaan sampai penyidikan, ditemukan 2 item yang dikorupsi, antara lain menggunakan uang dana pensiun dan dana rekening air dan non rekening, totalnya ya itu, Rp 198 juta. Dari pembuktian itu, hari ini dia kita tahan,” ulasnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Sumardi, SH tak menampik jika BI telah dinyatakan sebagai tersangka. Menurutnya, status penahanan yang dilakukan Kejaksaan tersebut sebagai upaya agar proses penyidikan selanjutnya tidak terhambat.


“Termasuk juga untuk mengamankan barang bukti yang ada. Jadi saya keluarkan surat perintah penyidikan sejak tanggal 12 Februari 2008 dan mulai hari ini kita putuskan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Irawan,” tandas Kajari.


Lebih lanjut Sumardi mengatakan, untuk sementara pihaknya baru bisa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak ditetapkannya status tahanan hingga 8 Maret 2008. Namun jika dalam proses penyidikan nanti masih membutuhkan waktu perpanjangan, pihaknya akan menambah masa penahanan BI selama 40 hari.


“Untuk sementara masih ditahan 20 hari, tapi jika dibutuhkan waktu lagi untuk menyidiknya, kita akan tambah 40 hari lagi,” jelasnya.


Di tempat yang sama, pengacara tersangka yang disediakan oleh Kejaksaan, Choirul Anam, SH mengatakan, dirinya terpaksa tidak dapat berbuat banyak terhadap ulah BI. Alasannya, BI dalam pemeriksaan telah mengakui perbuatannya yang menjarah uang PDAM Jombang senilai Rp 198 juta.


“Mau dibela bagaimana Mas, wong yang bersangkutan (Bambang Irawan, red) dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya,” ujar Anam disela-sela penyidikan kasus yang dilakukan tiga orang jaksa.


Sementara, staf bagian kasir PDAM yang ditemui Mojokerto Pagi di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Jombang menyatakan, bahwa selama ini dirinya hanya sebatas menyerahkan uang rekening pelanggan yang masuk ke kas PDAM langsung ke Kabag Keuangan.


Setelah itu saya nggak tau, pokoknya tugas saya mencatat dan memasukkan uang sesuai dengan data pelanggan yang bayar ke Pak Bambang,” ungkapnya seraya meminta tidak disebut jatidirinya.


Seperti diketahui, menguapnya kasus korupsi PDAM Jombang yang dilakukan Bambang Irawan sempat mengejutkan beberapa kalangan, termasuk manajemen PDAM. Instansi pengelola air minum yang hingga kini masih merugi dan terjerat hutang senilai Rp 13 M dari pinjaman Bank Dunia itu tersebut, dijarah BI dengan dugaan awal menyimpangkan dana pensiun karyawan PDAM senilai Rp 65 juta dan uang setoran dari rekening pelanggan sebesar Rp 250 juta. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All