Penambang Pasir Digertak Sambal
JOMBANG – Kasus longsornya tanggul di pinggiran sungai Brantas beberapa waktu lalu sebagai akibat kurang sigapnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menindak para pelaku penambangan pasir liar. Dengan kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menganggap, selama ini pula tindakan yang dilakukan aparat masih sebatas gertak sambal.
Kurang adanya ketegasan terhadap tindakan yang diberikan kepada para penambang pasir liar tersebut karena penanganan yang dilakukan tidak sistematis. Lemahnya koordinasi antar unsur aparat dalam melakukan penindakan juga menjadi sorotan dewan.
“Saya menilai tidak adanya tindakan tegas. Dan saya menganggap aparat yang berwenang kurang memiliki keberanian dalam menuntaskan masalah penambangan pasir yang menggunakan mesin,” tandas Muslimin, Ketua Komisi C DPRD setempat kemarin.
Muslimin mengatakan, jika saja upaya tegas aparat terkait tak juga dilakukan akan berakibat fatal terhadap kesimbangan ekosistem di perairan sungai. Hal ini, menurutnya, sangat beresiko besar akan terjadinya dampak ikutan dari longsornya tanggul di sepanjang sungai.
“Khususnya sungai Brantas yang belakangan ini mulai tergerus pinggirannya. Sudah jelas terlihat seperti tanggul sungai Brantas di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh yang beberapa waktu lalu kita sidak. Kalau ini tetap diteruskan, tinggal tunggu saja saatnya,” ingat anggota dewan dari PAN ini sengit.
Dari sudut pandang apapun, kegiatan penambangan pasir dengan memakai peralatan penyedot, sangat tidak dibenarkan. Masalahnya, kata Muslimin, mesin-mesin tersebut akan secara paksa menghisap pasir dengan kedalaman yang tiada batasnya.
“Bukan kita melarang orang cari makan (baca : nafkah/penghasilan, red) dari menambang pasir tapi yang tidak kita perkenankan itu yang menggunakan mesin semacam conveyor ataupun ponton. Akibatnya ya itu tadi, longsor karena tergerus dan bisa mungkin juga banjir di wilayah setempat,” jelas lelaki yang belum genap sebulan menjabat ketua komisi yang membidangi infrastruktur tersebut.
Lebih lanjut Muslimin menerangkan, masih maraknya kegiatan penambangan pasir liar yang menggunakan mesin tersebut akibat belum adanya sanksi tindakan yang diberikan kepada para pelaku tidak sampai pada proses hukum. Upaya penanganan yang dilakukan Pemkab Jombang beserta aparat terkaitnya itu terkesan sesaat.
“Itu namanya gugur kewajiban, hanya symtomatic (sesaat, red) saja. Kalau sudah begitu sifatnya hanya penyelesaian yang tidak sampai pada akar masalah, akibatnya tidak ada efek jera kepada pelakunya,” geram Muslimin.
Untuk itu, ia menjanjikan dalam waktu dekat pihaknya akan ‘memanggil’ aparat yang berwenang untuk dimintai ketegasan dalam tindakan penanganan aksi penambangan pasir liar. “Sifatnya hanya koordinasi bukan memanggil, karena kita nggak punya kewenangan terhadap institusi vertikal. Yang jelas kita minta ditindak tegas, karena ini bisa dikatagorikan pidana,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Jombang, Suyoto mengelak, jika selama ini pihaknya dinilai tidak maksimal dalam penanganan penambang pasir mekanik. Ia mengatakan, pihaknya bersama aparat gabungan tetap melakukan tindakan penanganan.
“Kita tetap maksimal dan menunaikan tugas sebagaimana mestinya. Apalagi kita langsung berkoordinasi jika memang ada laporan permintaan bantuan penanganan para penambang pasir,” ulasnya beberapa waktu lalu disela upaya penyitaan alat-alat berat para penambang di wilayah Kecamatan Kudu.
Seperti yang pernah diberitakan harian ini, jebolnya tanggul di Desa Turipinggir, Megaluh tersebut mengancam empat desa di sekitar lintasan sungai Brantas di kecamatan yang sama. Dengan kondisi tersebut, empat desa yang berada tepat di pinggiran sungai Brantas terancam banjir. abd
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?