ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Terkait Pemotongan Gaji GTT, Depag Jombang Tak Tegas


Seorang GTT pun Dipecat Secara Sepihak


JOMBANG – Kasus dugaan pemotongan honor Guru Tidak Tetap (GTT) yang terjadi di lingkungan pendidikan Islam, Al Azhar, Sambong Dukuh, Jombang, hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Kantor Departemen Agama (Depag) Jombang selaku pihak yang memiliki otoritas kebijakan terhadap hal tersebut mengaku belum dapat memutuskan sanksi atas pelaku pemangkasan honor GTT.


Kepada Mojokerto Pagi, Kasi Madrasah Pendidikan Dasar (Mapenda Kandepag) Jombang, Taufiqurrohman, M.Ag, Senin (04/1) kemarin menyatakan, pihaknya belum berani melakukan langkah terhadap Kepala Sekolah yang diindikasi melakukan pemangkasan gaji tunjangan fungsional GTT. Parahnya lagi, Taufiqurrohman terkesan mengulur-ulur waktu penuntasan kasus tersebut.


“Sudahlah Mas, biarlah kasus ini kita kaji dulu. Dan saya tidak berani memutuskan sanksi kepada Kepala Sekolah jika memang benar melakukan pemotongan,” ujarnya memelas.


Menurut Taufiqurrohman, sebagai leading sector terhadap persoalan tersebut, sampai kini Depag belum ada putusan kebijakan terkait penyunatan honor GTT tersebut. Katanya, Kepala Depag Jombang, Warsito Hadi masih mempelajari rentetan kasus 'sunat-menyunat' honor GTT oleh Kasek Al Azhar, Sambong Dukuh Jombang.


Jangan dulu karena saya sendiri masih mau menghadap pimpinan untuk berkonsultasi terkait kebijakan yang harus diambil. Bukan berarti saya menolak memberikan komentar lho ?,” elak Taufiqurrohman.


Diungkapkan Taufiqurrohman, sebenarnya sejauh ini pihaknya telah memanggil Kasek Al Azhar untuk dimintai keterangan masalah pemotongan tersebut. Dihadapannya, kata Taufiqurrohman, Kasek perempuan itu menyatakan bersedia untuk mengembalikan nilai uang dari hasil pemotongan tunjangan fungsional GTT tersebut.


Yang bersangkutan (Kasek MI Al Azhar, red) mengaku dan bersedia akan mengembalikan jumlah uang yang dipotong kepada guru, tapi sekali lagi untuk kebijakan sanksi masih kita konsultasikan dengan pimpinan,” terangnya sembari terburu-buru.


Kasus pemotongan honor GTT yang sempat terungkap itu dialami Masita Ilma (23), staf pengajar yang dipecat dari tugasnya di Lembaga Pendidikan Islam (LPI), Al Azhar, Sambong Dukuh Jombang. Guru Bahasa Inggris tersebut mengaku, dirinya terpaksa menerima gaji tunjangan fungsional sebesar Rp 1.168.000 dari seharusnya yang diterima Rp 2.400.000,-.


“Yang dipotong uangnya oleh Kasek bukan hanya saya saja. Sekitar ada 8 orang yang merasa tunjangan fungsionalnya berkurang setelah mendapat potongan,” aku Sita, panggilan akrab Masita Ilma.


Lebih lanjut ia mengatakan, kasus pemecatan tersebut akibat klarifikasi pemotongan honor GTT yang dilakukan di kediaman Kasek Al Azhar. Melalui surat tertanggal 18 Januari 2008, ia dipecat dengan alasan sebagai guru kontrak. Surat tersebut, kata Sita, ditandatangani Ketua Yayasan, H. Abd. Jamil dan sekretaris H. Moh. Ghozi, S.Ag dan ditembuskan ke Kepala Sekolah MI Al Azhar, Sambong Dukuh Jombang.


“Surat pemecatan dan uang akan saya jadikan bukti untuk saya ajukan ke jalur hukum. Malah saya punya rekaman percakapan saya dengan kepala sekolah saat klarifikasi,” ancam Sita. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All