ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Satu Kilo Emas Raib


Linda Mariani (56), pelapor dan pemilik toko emas Surya Kencana.


Pelaku Masih Karyawan Sendiri


JOMBANG – Dibalut dengan kesedihan mendalam, Linda Mariani (56) terpaksa harus merelakan emas kesayangannya hilang. Emas dari berbagai macam perhiasan dengan berat hampir 1 kilogram di tokonya, Surya Kencana di kawasan Pasar Legi Citra Niaga Jombang, Jl. A. Yani Blok A-1/07 itu raib setelah diembat Siti Mudayati (31) yang juga karyawannya sendiri. Berdasar laporan yang disampaikan Linda ke Polsek Kota Jombang, akhirnya pada Kamis (21/2) kemarin tersangka berhasil diamankan ke Mapolsek Kota Jombang.


“Saya nggak tahu apa yang ia mau, padahal dia itu sudah saya beri tanggungjawab dan kepercayaan. Apalagi sudah 10 tahun Siti itu ikut saya,” geram Linda.


Diketahui, tersangka yang merupakan warga Dusun Kejambon, Desa Dapur Kejambon, RT 11/RW 03, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu melakukan aksinya setelah 5 bulan berjalan, sejak September 2007. Tersangka yang dibantu oleh saudaranya sendiri, Muhammad Yunus (37) asal Jl. Kertarajasa No. 23, Desa Kepanjen Jombang itu mengambil tanpa ijin emas berupa perhiasan di toko emas milik korban dengan cara digadaikan.


Berdasar laporan korban, kepolisian Polsek Kota Jombang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, akhirnya didapati bahwa pelaku pencurian emas yang ditaksir bernilai Rp 250 juta tersebut dilakukan Siti Mudayah.


“Setelah itu kita lakukan penyelidikan dengan mendatangkan 3 karyawati Toko Emas Surya Kencana sebagai saksi secara terpisah, termasuk didalamnya adalah Siti Mudayah yang kini jadi tersangka. Hasilnya, dua karyawati ini yakin jika yang melakukan pencurian adalah Siti Mudayah,” jelas AKP Mudakkir, Kapolsek Kota Jombang di ruangannya kemarin.


Dihadapan wartawan cetak maupun elektronik, Mudakkir mengatakan, aksi ngemplang yang dilakukan Siti Mudayah dan Muhammad Yunus tersebut berlangsung secara bertahap. Ulah tak terpuji itu terbongkar setelah pemilik toko mengecek barang-barang perhiasan yang ia jual di tokonya. Ia pun terperanjat ketika mengetahui ada beberapa perhiasan yang hilang.


“Beratnya hampir satu kilo, pastinya 920 gram. Karena merasa ada kerugian yang tak sedikit, pemiliknya langsung melaporkan kehilangan ini ke Mapolsekta Jombang,” urai Mudakkir.


Dikatakan Mudakkir, awalnya pemilik tak merasa curiga terhadap Siti Mudayah yang melakukan pencurian. Anggapannya, tersangka tidak mungkin melakukan ulah tersebut karena sudah bekerja di tokonya selama 10 tahun. Linda sama sekali tak mengira jika aktor dibalik hilangnya emas berupa perhiasan cincin, gelang dan kalung itu adalah Siti Mudayah.


“Dari keterangan dua saksi tersebut, polisi langsung membekuk tersangka dan melakukan penyidikan ulang. Ya itu, tersangka akhirnya mengakui kalau dia yang melakukan pencurian sejak bulan September tahun 2007 lalu,” ujar Kapolsek Kota sembari menyebut pasal KUHP tentang pencurian 362.


Sementara, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengutil satu demi satu dalam sehari perhiasan yang ada di brankas. Dari pengakuan tersangka, lanjut Mudakkir, emas perhiasan tersebut digadaikannya di tempat Pegadaian Negeri setempat. Terbukti, dari hasil gadai emas itu, pihaknya menemukan sedikitnya 47 lembar surat gadai perhiasan.


“Hasil uang gadai didapatkan hitungan sebesar Rp150 juta dari barang yang bernilai Rp 250 juta itu,” singkatnya.


Karyawati beranak dua tersebut dinyatakan polisi sebagai pelaku tunggal pencurian emas. Ia melakukan pencurian itu diduga memanfaatkan dirinya sebagai karyawati yang bertanggungjawab mengeluarkan dan menyimpan barang dagangan.


“Seorang yang diketahui kakaknya sendiri dan ikut membantu menggadaikan barang, sementara ini belum bisa kita tetapkan menjadi tersangka, karena penyelidikan masih kita lakukan,” tandas Mudakkir.


Disamping bendel surat gadai sejumlah 47 lembar, polisi juga menyita satu unit motor Merk Jupiter Z dengan nopol, W 3050 WT warna hitam. Tak hanya itu, korps baju coklat itu juga mengamankan kredit dari uang hasil gadai emas itu.


“Kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan,” kata Mudakkir seraya mengatakan tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh tentang adanya tersangka lain.


Di tempat terpisah, saat pemeriksaan di Mapolsekta, tersangka mengaku menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk kepentingan ibunya. Ia juga mengatakan, memakai uang tersebut untuk merenovasi rumah yang telah ia bangun sebelumnya. Dikatakan oleh tersangka, uang hasil jarahan tersebut sebagian juga digunakan untuk uang muka kredit motor miliknya.


“Untuk kredit motor Pak. Uang itu juga saya pakai untuk keperluan rumah tangga dan membayar hutang,” isaknya lirih. abd



Perhiasan yang dicuri

Jenis Perhiasan

Jumlah

Kalung

28 buah

Gelang

20 buah

Cincin

7 buah

Ket : Mulai September 2007- Februari 2008, dengan berbagai ukuran berat

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All