ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Perda Anti Maksiat Nggandol


Dewan Umbar Janji


JOMBANG –Janji penuntasan penerbitan Perda anti barang haram yang sempat digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang sampai kini tak jelas jluntrungnya. Hampir setahun Peraturan Daerah (Perda) yang memuat larangan minuman keras (miras) dan prostitusi tersebut tak juga tersentuh oleh wakil rakyat.


Beberapa kalangan menilai, menggantungnya penerbitan aturan hukum tentang prostitusi dan miras tersebut karena tidak adanya sikap tegas dari dewan untuk menyelesaikannya. Disisi lain, wacana yang sempat mengemuka dan menjadi pro - kontra di masyarakat itu dianggap akan memasung hak-hak warga negara dalam berkehidupan.


Kontroversi Perda Anti Miras dan Prostitusi yang disebut-sebut hasil pemikiran anggota dewan dari berbagai fraksi di DPRD tersebut diharapkan menjadi pijakan penegakan hukum tentang bahaya miras dan prostitusi. Pun demikian halnya dengan dorongan berbagai unsur dan elemen masyarakat yang mendesak agar penerbitan Perda tersebut tak diundur-undur.


Kita mendesak agar Perda anti maksiat itu segera diselesaikan. Karena kita melihat bahaya kemaksiatan sudah merajalela di setiap sendi kehidupan masyarakat Jombang,” tandas Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, KH.Hamid Bishri, kemarin.


Ia mengatakan, penerbitan Perda Anti Miras dan Prostitusi tersebut sangat penting diimplementasikan untuk menjaga meluasnya kemaksiatan di Kabupaten Jombang. Jika hal tersebut tak juga ditanggapi, pihaknya menilai, dewan tidak memiliki kepedulian dan gagal melakukan tugasnya meminimalisir kemaksiatan.


Tidak ada yang tidak penting dari munculnya Perda tersebut. Bagi masyarakat Jombang, Perda tersebut dipandang sangat penting,” ujarnya.


Menurut kiai muda ini, tudingan beberapa pihak yang mengkhawatirkan kemunculan Perda anti maksiat akan melanggar hak-hak warga negara sangat tidak beralasan. Hamid mengatakan, alasan tersebut harus dibuktikan terlebih dulu dari Perda yang dihasilkan nanti,” tantang Hamid.


Disamping itu, Hamid melalui PCNU juga meminta kepada DPRD untuk berinisiatif perlunya penerbitan Perda Pendidikan dan Perda Perlindungan Petani. Sebab menurutnya, kedua perda tersebut senasib dengan Perda Anti Maksiat yang hingga kini terkatung-katung.


Ini persoalan penting yang tidak bisa ditunda-tunda kemunculannya,”hardiknya. “Yang jelas kita akan dukung dewan untuk segera menerbitkannya,” imbuh Hamid dengan suara kencang.


Menanggapi hal ini, Ketua DPRD setempat, Halim Iskandar beralasan, lamanya penyelesaian Perda Anti Miras dan Prostitusi itu lebih dikarenakan DPRD memandang penting dampak penerbitan Perda tersebut. Selain itu, pihaknya juga memikirkan solusi alternatif dari akibat yang ditimbulkan oleh Perda tersebut di masyarakat.


DPRD berkeinginan kuat untuk tidak sekedar melarang perbuatan dan perilaku tertentu, melainkan juga pemecahan masalah dari akibat larangan tersebut. Setelah dilarang, yang harus juga dipikirkan adalah solusi selanjutnya, langkah apa yang harus dilakukan,” kelit Halim.

Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Jombang telah mengagendakan penyelesaian Perda tersebut. Orang nomor satu di PKB Jombang ini memperkirakan awal Maret 2008 sudah dimulai pembahasan lanjutan dari workshop yang pernah digelar beberapa bulan lalu.


"Agendanya sudah disusun, paling tidak Maret depan kita akan tuntaskan perda tersebut. Insya Allah, doakan saja,” harapnya. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All