ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Kejaksaan Lambat Sita Aset Tersangka PDAM


Ditahan Tak Diikuti Sita Aset


JOMBANG – Dipastikan Bambang Irawan (40) tak bisa berkutik dengan jeratan hukum atas ulahnya mengkorupsi uang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jombang senilai Rp 198 juta. Pasalnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan tersangka, kini aparat penegak hukum tersebut mulai menginventarisir sejumlah aset yang dimiliki bekas Kabag Keuangan PDAM Jombang tersebut. Akibat ulahnya, warga Jl. Kapten Tendean Gang Bima, RT 04/RW 06, Desa Pulo Lor Jombang itu dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kejari menyatakan, selain ditahan karena melanggar pasal 238, Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 yang diatur dengan Undang Undang No. 20/2001, Bambang Irawan juga harus mengembalikan uang hasil ngemplang itu kepada negara. Untuk itu, selama masa penahanan tersangka sejak 18 Februari 2008, Kejaksaan mulai mengumpulkan bukti-bukti aset milik tersangka.


Kita kumpulkan dulu bukti-bukti aset yang dimiliki tersangka, baru setelah itu kita lakukan penyitaan,” terang Kepala Kejari Jombang, Sumardi, SH.


Namun Sumardi menjelaskan, sebelum melakukan penyitaan aset, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan. Menurutnya, penyitaan aset tersangka tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus diketahui oleh lembaga yudikatif setingkat pengadilan.


Sebelumnya kita akan koordinasi dulu dengan pengadilan untuk penyitaan aset. Tapi saya yakin aset yang dipunyai itu tak sebanding dengan hasil korupsi yang dilakukan tersangka,” ulas Kajari.


Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH mengungkapkan, aset yang dimiliki Bambang Irawan hanya berupa sebidang tanah seluas 200 m2. Diketahui, tanah yang kepunyaan tersangka itu diindikasikan dari hasil korupsi yang dilakukan selama rentang 2005. Selama dua tahun lebih itu, uang dana pensiun dan uang rekening air non air diembat tersangka hingga total Rp 198 juta.


Sebenarnya kasihan juga, uang yang dikorupsi tersangka habis untuk keperluan sehari-hari dan aset yang dipunyainya tak cukup untuk menutup pengembalian uang ke nagara. Nilainya kalau kita hitung cuma Rp 15 juta, dan lagi rumah yang ditempatinya itu milik orangtua,” tutur Sugimin, Selasa (19/2) kemarin.


Ditambahkan oleh Sumardi, pihaknya tidak ada niatan memperlambat proses penyitaan aset terhadap tersangka, Bambang Irawan. Namun diakuinya, Kejaksaan akan meruntut lebih jeli dari berbagai bukti tentang keberadaan hak milik tersangka.


Makanya kita tahan Bambang Irawan selama 20 hari dan bisa ditambah 40 hari lagi jika proses penyidikan masih butuh waktu. Itu juga sebagai upaya untuk mengamankan barang bukti dan menjaga agar penyidikan tidak terhambat,” lanjut Kajari.


Sementara, penasehat hukum tersangka yang disediakan Kejaksaan, Choirul Anam, mengaku, dirinya dalam posisi sebagai pendamping tersangka. Anam yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika hak-hak tersangka dilanggar.


Tapi yang jelas saya tidak dapat berbuat banyak karena Pak Bambang sudah mengakui kejahatannya. Kita hanya bisa mendampingi seperlunya,” ujar praktisi hukum dari Boedi Prajitno & Associates itu santai.


Direktur Umum PDAM Jombang, Sonny Hersono yang dikonfirmasi Mojokerto Pagi tetap berharap ada keputusan dari pengadilan atas tindakan yang dilakukan anak buahnya. Dikatakan Sonny, pihaknya akan mengembalikan status Bambang Irawan sebagai karyawan jika terbukti di pengadilan tidak bersalah.


Tapi untuk sekarang kita non aktifkan dulu dan itu sejak 25 januari 2008,” singkatnya.


Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan Penahanan yang ditandatangani Kajari Jombang, Sumardi, SH, nomor Print, 25/0.58/Fd.1/02/2008 tertanggal 18 Februari 2008, Bambang Irawan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jombang. abd




Tahun

Pos Anggaran

Jumlah

2005

Dana Premi Pensiun

Rp 22.822.780

2006

Dana Premi Pensiun

Rp 66.569.742

2007

Dana Premi Pensiun

Rp 53.419.453

2007

Rekening air

Rp 117.227.262

Sumber : Kejaksaan Negeri Jombang

(Dari keterangan Bambang saat penyidikan)




Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All