ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Sebagian Partai Sempalan


Tujuh Belas Parpol Baru Belum Terverifikasi


JOMBANG- Tercatat 17 Partai Politik (parpol) baru yang kini terdaftar di Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Jombang, diyakini belum dapat menjadi kontestan pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, ketujuhbelas partai tersebut belum masuk verifikasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM).

Munawar, seorang staf Kantor Kesbanglinmas yang bertugas mendaftar para calon kontestan tersebut mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pendaftaran. Menurutnya, Kantor Kesbanglinmas tidak dapat memverifikasi parpol karena tugas yang diberikan sebatas administrasi.

Yang punya kewenangan verifikasi itu DepkumHAM bukan kita. Batasan Kesbanglinmas hanya administratif,” jelas Munawar.

Dikatakan Munawar, berakhirnya masa pendaftaran partai politik (parpol) baru peserta pemilu ditutup pada sepekan depan. Sebab, lanjut Munawar, 17 parpol baru akan melanjutkan tahapan verifikasi di DepkumHAM pada 28 Februari 2008.

Setelah diverifikasi dan layak secara administratif, baru nanti KPU yang akan memutuskan dan menetapkan parpol ikut pemilu,” tambahnya.

Sementara, Yusuf Wibisono, Kepala Kesbanglinmas Jombang, ketika dikonfirmasi Mojokerto Pagi, Jum’at (22/2) kemarin membenarkan, mendekati proses verifikasi yang akan diselenggarakan satu minggu kedepan, pihaknya telah menerima tujuh belas parpol baru yang sudah melaporkan kepengurusan beserta alamat kantornya. Parpol-parpol tersebut didaftarkan untuk tingkat kabupaten/ kota sampai tingkat kecamatan.

Sampai dengan hari Jum’at ini kita sudah mendapat pendaftaran parpol baru sebanyak 17 parpol. Sekali lagi dan jangan salah tulis, kita tidak melakukan verifikasi. Karena hal itu bukan kewenangan kita,” ingat Yusuf.


Diakui Yusuf, keberadaan partai baru tersebut belum dapat dikatakan layak mengikuti pemilu. Sebab parpol yang sebagian diantaranya sempalan dan pecahan partai lama itu belum ada verifikasi dan ketetapan.

"Dari Depdagri baru petunjuk pelaporan partai ke Kantor Kesbang saja. Tapi, kalau verifikasi, itu tugas Depkum dan HAM yang nantinya ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia," ujarnya.

Dari data yang berhasil didapat harian ini, parpol baru yang sudah melapor tersebut antara lain, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republiku, Partai Demokrasi Pembaharu (PDB), Partai Bintang Bulan (PBB).

Yang lainnya itu, Partai Karya Pembangunan Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Serikat Indonesia, Partai Peduli Daerah (PPD), PDI 1973, Partai Parade Nusantara (PPN), Partai Garuda, Partai Garindra, Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Matahari Bangsa, serta Partai Republik Nusantara,” tambah Yusuf.

Disamping itu, Yusuf juga mengatakan, partai yang hendak mengikuti Pemilu 2009 harus mendaftarkan diri dan menjalani proses verifikasi. Karena, pasca pemilu 2004 hanya ada tujuh partai yang sudah memenuhi ambang batas (electoral threshold, red), yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat dan PAN.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol untuk menjadi badan hukum adalah mempunyai kepengurusan di 60 persen dari jumlah provinsi, untuk tingkat provinsi harus memiliki di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota, serta untuk tingkat kabupaten memiliki kepengurusan di 25 persen dari jumlah kecamatan,” pungkas Yusuf sembari menyebut aturan yang digunakan adalah UU No. 2/2008 tentang Partai Politik sebagai pengganti UU No. 31/2002. abd



Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All