JOMBANG – Maraknya dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang memaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terusik. Kejari Jombang menyatakan, akan menyeret pelaku ke proses hukum jika indikasi pemangkasan uang ADD yang total nilainya lebih dari Rp 21 M itu benar adanya.
Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang, Sugimin, SH, pihaknya tetap menjadikan kasus pemotongan ADD tersebut sebagai skala prioritas catatan kasus di Kejaksaan. Pihaknya, kata Sugimin, tidak akan menoleransi tindakan kriminal oknum yang sengaja mengambil yang bukan haknya.
“Jelas, kita akan lakukan itu (proses tindakan hukum, red). Tapi bagaimanapun juga, kita akan kumpulkan bukti indikasi pemotongan ADD oleh Camat itu,” geram Sugimin, Rabu (27/2) kemarin.
Menurut Kasi Intel Kejari Jombang ini, ulah pemotongan uang ADD yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut sudah sangat tidak dibenarkan. Sebab, lanjut Sugimin, uang yang seharusnya diterima utuh dari Pemkab Jombang ke tiap desa itu tidak diperkenankan untuk dipotong.
“Padahal sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi hukum tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan ADD. Malahan kepada para pendamping sudah kita berikan arahan mengenai ranah hukum yang tidak boleh dilanggar,” jelasnya berapi-api .
Lebih lanjut, Sugimin juga mengatakan, kasus dugaan pemangkasan uang ADD yang dilakukan Camat Mojoagung, Imam Sudjianto di beberapa desa di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang itu seharusnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, alasan pemotongan yang digunakan sebagai uang administrasi dan jasa pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah melenceng dari ketentuan.
“Saya tidak menyimpulkan seperti itu, tapi secara logika saja buat apa harus ada pendamping yang kerjanya dibayar APBD untuk memberikan pemahaman kepada desa termasuk juga mengajarkan kepada perangkat tentang pembuatan SPJ yang benar ?” herannya dengan dahi berkerut.
Namun menurut Sugimin, tindaklanjut masalah hukum mengenai sinyalemen pemotongan uang ADD oleh oknum Camat akan menunggu proses penelusuran dan penyelidikan Badan Pengawas Daerah (Bawasdakab) Jombang. Kepada Mojokerto Pagi, Sugimin menandaskan, sembari mencari bukti pendukung tentang adanya laporan pemotongan uang ADD oleh Camat, Kejaksaan tetap proaktif menindaklanjuti pengusutan kasusnya ke jalur hukum.
“Jangan bilang kita tak sigap ! Kita tetap menghormati institusi Bawasda untuk melakukan penyelidikan. Biarlah Bawasda bekerja dulu, tapi tetap saja kita bisa melangkah meski tanpa harus menunggu hasil penyelidikan dari Bawasda,” tandas Jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejari Gresik itu tegas.
Sementara, Kepala Bawasdakab Jombang, Chairil Hariya Udaya menyatakan, bahwa tindakan pemotongan uang ADD sudah tidak dapat ditoleransi. Kepada harian ini, Chairil sempat menyebut, ulah memotong uang ADD diluar ketentuan dan juknis yang ada termasuk dalam katagori tindak pidana.
“Bisa dipidanakan jika memang benar-benar dilakukan,” pesannya singkat meski sebelumnya sempat memimpong harian ini.
Hal senada juga diutarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dewan menyatakan dukungannya atas sikap Kejari Jombang yang siap melakukan pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan pemotongan uang ADD oleh oknum Camat. Dewan menganggap, aksi 'sunat-menyunat' uang ADD adalah perilaku yang menyimpang dari etik yang telah digariskan oleh aturan peruntukkan.
“Aturannya kan jelas, ADD itu sepenuhnya untuk desa dan diberikan tanpa ada kurang dan potongan se-senpun, apapun itu alasannya. Itu sudah pidana dan kita dukung kalau Kejaksaan mau mengusutnya,” geram Saihul Ato' A'laul Huda, anggota Komisi A di ruangannya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?