Tiga Parpol Baru Terancam Dicoret
Tidak Memiliki Kantor Di Ibukota Kabupaten
JOMBANG – Sedikitnya 23 Partai Politik (parpol) baru yang telah mendaftar di Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Jombang, tiga diantaranya terancam tercoret dari daftar. Dari ketiga parpol yang bakal tidak dapat mengikuti pemilu tersebut antara lain, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kristen Demokrasi (PKD) dan Partai Garuda.
Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, tiga parpol yang berencana ikut meramaikan pesta demokrasi di Indonesia tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Parpol-parpol tersebut akan tercoret setelah diketahui tidak memiliki kantor di ibukota kabupaten.
Sesuai alamat yang didaftarkan ke Kantor Kesbanglinmas, Partai Hanura menempati kantor Sekretariat Cabang di Kecamatan Peterongan. Seharusnya, partai pimpinan purnawirawan TNI Jenderal Wiranto itu berdomisili di wilayah Kecamatan Jombang sebagai ibukota kabupaten setempat.
“Itu sudah ketentuan, jadi kalau bisa partai-partai yang beralamat kantor di kecamatan lain segera pindah domisili di Kecamatan Jombang,” terang Kepala Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Jombang, Yusuf Wibisono ketika pemaparan Undang Undang Parpol No. 22/2008.
Selain Partai Hanura, PKD pun juga bakal tercoret jika tidak segera memindahkan posisi alamat kantor sesuai dengan ketentuan. Karena sampai saat ini, PKD beralamat kantor di wilayah Kecamatan Mojowarno yang dikenal sebagai basis nasrani. Satu partai lagi juga mengalami nasib yang sama. Partai Garuda, diketahui beralamat kantor di Kecamatan Ploso. Posisi pasti dari domisili Partai Garuda tersebut terletak sekitar 20 kilometer dari kota Jombang.
Menanggapi hal ini, Kasi Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbanglinmas setempat, Munawar, Msi menjelaskan, pihaknya hanya berkewajiban memberikan keterangan bahwa parpol yang telah menyerahkan berkas tersebut benar-benar ada di kabupaten Jombang. Kepada Mojokerto Pagi, Munawar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan survey ke seluruh alamat parpol yang terdaftar.
“Karena banyak parpol yang kantornya disinyalir tidak jelas keberadaan kantornya,” ujar Munawar, Rabu (05/3) kemarin.
Diketahui, sejumlah parpol baru yang telah mendaftarkan ke kantor Kesbanglinmas antara lain, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Republiku, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Hanura, PKPB, PPSI, PPD, Partai Bintang Bulan (PBB), PDI-73, PPN, Partai Garuda, PKD, Partai Patriot, PGIR, PMB, PRN, PSN, PKP, PBN, PNU, PKR serta PKD.
Mengacu Undang Undang No. 22/2008 tentang Parpol, kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota harus memiliki sekretariat dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Sedangkan untuk parpol yang berada di propinsi ada di ibukota propinsi dan posisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) diharuskan mempunyai kantor di ibukota negara. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?