ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Kasus PDAM Naik Penyidikan


JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang hingga saat ini belum dapat memastikan tersangka kasus korupsi PDAM Jombang senilai Rp 315 juta. Dugaan korupsi uang negara yang melibatkan Kabag Keuangan PDAM Jombang, Bambang Irawan itu masih dalam proses penyelidikan.

Dikonfirmasi kendala yang dihadapi Kejari Jombang untuk mempercepat kasus yang hampir membuat PDAM collaps, Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH mengaku tidak ada kesulitan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Diakuinya, cepat tidaknya proses pengungkapan kasus tersebut tergantung dari data dan bukti otentik yang ada.

“Tapi kita sudah memiliki bukti tersebut, jadi tidak lama lagi akan bisa diketahui siapa pelaku sebenarnya dari kasus tersebut,” jelas Sugimin kemarin.

Kasi Intel Kejari Jombang ini mengaku, kini pihaknya telah menyita sejumlah data dan surat-surat penting yang bisa dijadikan bukti untuk melakukan pemeriksaan. Ia menyatakan, masalah PDAM telah masuk pada tingkatan penyidikan terhadap pelaku.

“Nggak lama lagi lah, wong sekarang kita sudah naikkan kasusnya ke DIK (penyidikan, red),” ujar Sugimin tanpa bersedia menyebut ketepatan waktu pelimpahan berkas penyidikan.

Lebih jauh Sugimin mengatakan, selama ini pihaknya tidak berniat untuk memundurkan dan mengulur-ulur waktu penetapan pelaku menjadi tersangka. Sebab, katanya, kasus korupsi dana pensiun PDAM tetap menjadi perhatian kejaksaan.

“Termasuk kasus ajudikasi yang melibatkan kepala desa. Malah dalam minggu ini kita sudah memberkas 2 kasus. Yang pertama kasus ajudikasi di Desa Kedungotok, Tembelang Jombang dan PDAM itu. Keduanya kita naikkan ke tingkat penyidikan,” terangnya.

Seperti diketahui, mantan Kabag Keuangan PDAM Jombang, Bambang Irawan diduga melakukan aksi penjarahan uang negara hingga merugikan instansi pengelola air minum itu dengan nilai Rp 315 juta. Dari nilai tersebut, Kejaksaan Negeri Jombang telah mengoreksi uang yang dikorupsi Bambang dari dugaan Rp 315 juta menjadi Rp 209 juta.

“Jadi bukan Rp 315 juta. Karena uang yang harusnya disetor Bambang sebesar Rp 67 juta ke pusat sudah tidak ada masalah, wong sudah disetorkan kok,” ulasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Umum PDAM Jombang, Sonny Hersono mengaku, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap mantan Kabag Keuangan PDAM Jombang, Bambang Irawan. Sonny mengungkapkan, terhitung sejak 25 Januari 2008 lalu, Bambang Irawan resmi diberhentikan.

“Tindakan yang kita ambil dengan memberhentikan Pak Bambang sebagai karyawan PDAM. Jadi untuk sementara kita non aktifkan dulu sambil menunggu keputusan hukum tetap,” tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang ini blak-blakan.

Ditambahkan Sonny, manajemen PDAM tetap akan mengembalikan Bambang Irawan sebagai karyawan PDAM jika keputusan hukum menyatakan Bambang tidak bersalah. Namun apabila putusan hukum menetapkan Bambang sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal korupsi, pihaknya tidak dapat berbuat banyak atas statusnya sebagai karyawan.

“Pastinya kita pecat secara tidak hormat. Tapi kalau pengadilan memutuskan tidak bersalah, ya kita akan rehabilitasi sebagai karyawan PDAM,” tukasnya. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All