ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Sekdes Menggantung, Dewan Tak Berkutik


Komisi A Tunggu Konsultasi Propinsi


JOMBANG – Proses peralihan di pemerintahan desa yang hingga kini masih menggantung memantik reaksi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang bersikap. Komisi A menyebut, Pemkab Jombang lambat dalam proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa/sekdes yang hampir 4 tahun ini belum juga tuntas.


Bahkan, beberapa kalangan menduga, lambatnya proses peralihan tersebut mengesankan Pemkab Jombang tidak serius dan mengulur-ulur waktu. Untuk itu, Komisi A mendesak agar eksekutif tidak lagi menunda proses penyelesaian peralihan jabatan perangkat desa/sekdes dalam tahun ini.


Kita tidak ingin perjalanan pemerintahan desa terganggu hanya karena ketidakjelasan waktu pengisian dan pengangkatan perangkat desa/sekdes di Kabupaten Jombang,” tandas Joko Triono, anggota Komisi A kemarin.


Joko yang ditemui di ruangan komisi mengatakan, pihakya merasa jika persoalan tersebut tidak segera dilaksanakan Pemkab Jombang dalam tahun ini akan memancing masalah baru di tingkat desa. Kendati demikian, Joko tetap berkeyakinan bahwa persoalan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang 2008.


Yang saya tidak ingin itu di pemerintahan desa terganggu, tapi untuk proses pilbup dan pilgub (pemilihan bupati dan pemilihan gubernur, red) yang dalam tahun ini berbarengan pelaksanaannya, saya yakin tidak terganggu,” terangnya.


Keyakinan tersebut, menurut Joko sangat beralasan. Sebab, pihaknya menekankan batasan akhir untuk percepatan pengisian dan pengangkatan perangkat desa/sekdes yang masih lowong pada bulan Maret 2008 harus tuntas.


Kita tegaskan pada tahun ini, dan Maret harus selesai ! Karena masalah itu sangat kental nuansa politiknya. Kalau memang sudah habis masa jabatannya, ya diputus saja, persoalan nanti diangkat jadi Pj (pejabat, red) kepala desa itu terserah, yang penting kan berhenti dari jabatan kades ?” pinta politisi PDIP ini terus terang.


Menyinggung belum adanya keputusan final terkait masalah peralihan pemberhentian sekdes di Desa Mojokrapak, Tembelang Jombang, Joko mengaku sebenarnya hal itu bukan menjadi masalah dan bisa dilakukan oleh kepala desa. Namun pihaknya merasa perlu untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi pemberhentian sekdes PNS yang kini terbentur masalah hukum.


Seharusnya tidak perlu dipermasalahkan, pemberhentian sekdes bisa dilakukan oleh kades setempat. Tapi untuk lebih pasnya kita akan konsultasikan dulu dengan propinsi. Hal itu sangat rawan karena bersentuhan dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya seraya mengatakan bahwa Pemkab Jombang juga mengalami kegalauan.


Sementara, Asisten I Setdakab Jombang bidang pemerintahan dan tata praja, Drs. Sujadji mengatakan, bahwa Bupati dalam kaitan pemberhentian sekdes di Desa Mojokrapak tidak menyalahi hulum. “Tidak, Bupati tidak melanggar hukum karena aturannya jelas dan sekdesnya juga bermasalah dengan hukum,” belanya. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All