ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Pangkalan Diduga Mainkan Distribusi Minah


Kerugian Capai Ratusan Juta Perhari


JOMBANG – Sulitnya konsumen rumah tangga (rumga) mendapatkan minyak tanah (minah) di Kabupaten Jombang terbilang sangat memprihatinkan. Hal tersebut diduga belum terputusnya mata rantai distribusi minah bersubsidi untuk kalangan rumah tangga. Dinas Perindustrian Perdaganagn dan Koperasi (Disperindagkop) setempat mensinyalir adanya permainan distribusi di tingkat pangkalan.


Kondisi tersebut diketahui setelah Kamis siang lalu, tim Disperindagkop menyidak sejumlah penjual irek (campuran minyak tanah dengan oli, red) di sepanjang jalan raya Mojoagung – Bandar Kedungmulyo Jombang. Kasi Perdagangan, Edy Supangat saat dikonfirmasi Mojokerto Pagi, Jum'at (25/1) kemarin tak menampik hal tersebut. Menurutnya, sangat dimungkinkan jika pangkalan minah menjual minyaknya kepada para pedagang irek.


Mustahil itu tidak terjadi. Bayangkan, kita punya 600 pangkalan dengan 42 agen, terus mau ambil dimana kalau tidak di pangkalan ? Itulah yang sedang kita pikirkan untuk memutus mata rantai itu. Yang pasti kita akan tindaklanjuti,” tandasnya dengan nada tinggi.


Edy mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi dengan aparat terkait untuk meminimalkan ketimpangan distribusi minah di tingkat konsumen, khususnya rumah tangga. Sebab, Disperindagkop merasa persoalan kelangkaan minah yang belakangan ini melanda sebagian besar wilayah Kabupaten Jombang merupakan tanggungjawab instansi tersebut.


Bagaimanapun juga ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama yang harus segera dituntaskan. Sudah jelas bahwa peruntukkan itu bukan untuk pedagang irek maupun industri,” tegasnya bersungut-sungut.


Lebih lanjut Edy menjelaskan, sesuai Kepmendagri No. 451/03/SJ/2003 tertanggal 2 januari 2003 dan SK Gubernur No. 1/2003 perihal Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah, bahwa kebutuhan subsidi minah dari pemerintah hanya untuk rumah tangga. Selain itu, peraturan tersebut juga ditindaklanjuti dengan SK Bupati No. 14/2003 tertanggal 14 April 2003.


Itu yang nantinya akan dijadikan patokan hukum dalam menindaklanjuti ketimpangan subsidi minyak tanah di Kabupaten Jombang. Apalagi jika diketahui menjual di atas HET, jelas akan berbenturan dengan UU Migas 22 tahun 2001 dan Surat Edaran (SE) dari Pertamina, itu pelanggaran,” urai Edy rinci.


Patokan harga dasar atau HET Minah yang sudah dutetapkan tersebut, menurut Edy, harusnya menjadi pijakan bagi para pedagang/pengecer dalam memperdagangkan minah kepada konsumen rumah tangga. Dengan kondisi tersebut, pemerintah merasa dirugikan dengan tidak terdistribusinya minah dikonsumen rumah tangga.


Yang pasti kerugian itu diderita pada subsidi di masyarakat. Hitung saja, dari 200 kios irek saja kita sudah merugi sampai 6 tangki dengan isi 5000 liter/tangki. Lha kalau tiap kios ada 15 jirigen berisi 20 literan sudah berapa rata-rata masyarakat kehilangan subsidinya ?” katanya sambil berhitung.


Sementara Kepala Disperindagkop Jombang, Dja'far Jazuri menegaskan, pihaknya tidak ambil pusing dengan keberadaan kios irek maupun pangkalan yang dengan sengaja memperlambat distribusi minah rumah tangga. Disperindagkop tetap melakukan penertiban dan pengawasan sehari 3 kali berturut-turut.


Selama 3 kali 24 jam, baik siang maupun malam. Koordinasi ditingkat aparat akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,” tegasnya. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All